Badan Usaha Swasta dan BUMN Rentan Terhadap Kasus Korupsi, Ternyata Sering Kasih Fee

AKURAT.CO SUMSEL Badan usaha swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rentan terhadap tindak pidana korupsi. Apalagi dengan adanya proyek-proyek besar dan adanya fee (komisi).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwat mengatakan bahwa secara umum badan usaha baik swasta maupun BUMN rentan terhadap kaitannya dengan tindak pindana korupsi suap-menyuap.
"BUMN biasanya melakukan dengan memberikan fee ke kepala daerah setelah mendapatkan kontrak yang besar dari pemerintah daerah, kemudian juga pihak-pihak lainnya," ungkap Alexander, Selasa (7/11/2023).
Selain itu, pihak swasta yang ingin mendapatkan perizinan perkebunan dan lain-lain juga harus membayar untuk mendapatkan perizinan tersebut.
"Persuaka membayar untuk mendapatkan perizinan perkebunan dan pertambangan," ungkapnya.
Baca Juga: Tiga Pegawai Pajak di Palembang Ditahan Kejati Sumsel, Usai Diperiksa Tujuh Jam
Dia menegaskan bahwa KPK secara teratur melakukan survei penilaian integritas ke semua lembaga pemerintah daerah dan pusat setiap tahun. Menurutnya, delapan penting bagi KPK dalam survei tersebut.
"Delapan hal yang kami soroti yaitu penggunaan aset kantor, kendaraan pribadi, prosuder perizinan, penyalahgunaan pejalanan dinas, dan lainnya itu kita nilai dan survei. Untuk tahun lalu rata-rata nasional 7,1 persen. Sedangkan Pemprov dan Pemda di Sumsel itu sebesar 6,5 persen. Hasil ini adalah sebuah cerminan untuk sektor mana saja yang masih rawan dan perlu diperbaiki," jelasya.
Baca Juga: Dugaan Suap yang Menjerat Firli Bahuri, KPK Kami Gak Kok
Secara umum, dia menyatakan bahwa tingkat korupsi tinggi di daerah yang memiliki Survei Penilaian Integritas (SPI) yang rendah. Untuk permasalahan di daerah masalah umumnya adalah PPJ, hal ini juga terjadi di Sumsel.
"Kami mengasitensi BPKP terkait dengan upaya pencegahan korupsi, dan kalau bisa kami menaikkan target yang sama dengan rata-rata nasional," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







