Bandar Sabu Palembang Meninggal Dunia Saat Melarikan Diri, Empat Tersangka Diamankan

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di sebuah ruko di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial MF (48), DJ (51), MZ (43), dan HSH (29). Sementara satu tersangka lainnya berinisial DW (44) ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh dari atap bangunan saat berupaya melarikan diri ketika penggerebekan berlangsung.
Kronologi kejadian bermula saat petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga kuat menjadi tempat transaksi narkotika.
Saat petugas masuk ke dalam ruko, dua tersangka berhasil diamankan di dalam bangunan. Tiga tersangka lainnya mencoba melarikan diri melalui atap ruko.
Baca Juga: Peserta KB Aktif di Sumsel Tembus 906 Ribu, Metode Suntik Paling Dominan
Dalam proses pengejaran, satu tersangka berhasil diamankan di atas atap bangunan dalam kondisi mengalami cedera, sementara satu lainnya ditemukan di bagian jendela belakang dan segera diamankan.
Adapun tersangka DW ditemukan telah terjatuh di bagian belakang bangunan dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses visum luar, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu yang tersimpan di dalam pakaian tersangka DW, yang memperkuat keterkaitan kepemilikan narkotika dalam perkara ini.
Dari hasil penggeledahan di dalam ruko, petugas menyita tiga bungkus sabu dengan berat bruto 11,8 gram yang disimpan di dalam kotak kacamata di area dapur.
Selain itu, ditemukan lima alat hisap (bong), empat alat takar dari pipet, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip kosong.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa lokasi tersebut tidak hanya digunakan sebagai tempat transaksi, tetapi juga sebagai lokasi konsumsi narkotika secara aktif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik DW yang berperan sebagai pengendali distribusi. Pemeriksaan urine terhadap para tersangka juga menunjukkan hasil positif.
Atas perbuatannya, keempat tersangka yang diamankan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perkotaan.
“Pengungkapan ini menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkotika yang terorganisir dengan memanfaatkan ruko sebagai tempat operasional. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menindak tegas peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi. Setiap laporan dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap jaringan narkotika yang merusak lingkungan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pendalaman, termasuk pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik serta penelusuran jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan kasus ini.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh, termasuk menindak jaringan yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat operasional ilegal. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







