Babat 4,2 Hektar Lahan,11 Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Muba, Polisi Kantongi Nama Pemilik dan Buru Jaringan

AKURAT.CO SUMSEL Kebakaran hebat kembali melanda lokasi sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin. Sedikitnya 11 titik sumur ilegal dilaporkan terbakar di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Selasa malam (31/3/2026).
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 20.00 WIB itu tidak hanya menghanguskan sumur minyak, tetapi juga merusak lahan hingga 4,2 hektare. Sejumlah kendaraan turut menjadi korban, terdiri dari 8 unit mobil pikap, 1 truk, serta beberapa sepeda motor.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, api diduga berasal dari salah satu sumur minyak yang berada di area tebing. Kobaran api kemudian menyambar bak penampungan hingga merembet ke tangki plastik berisi minyak mentah.
Akibat panas tinggi, tangki meleleh dan minyak mengalir ke bawah tebing, membuat api cepat menyebar ke berbagai titik, termasuk warung warga dan sumur-sumur lainnya. Api baru berhasil dipadamkan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Aparat kepolisian dari Polda Sumatera Selatan bersama Polres setempat langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan area.
Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu'min Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga sebagai pemilik sumur ilegal tersebut.
Baca Juga: Bela Ibunya Dihina, Pria di Palembang Dikeroyok dan Diserang Senjata Tajam
“Beberapa identitas sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pendalaman. Kami akan mengusut tuntas hingga ke jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Untuk kepentingan penyelidikan dan menghindari risiko lanjutan, polisi telah memasang garis polisi di seluruh area terdampak yang dinilai masih rawan.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik illegal drilling yang dinilai sangat berbahaya, baik bagi keselamatan manusia maupun lingkungan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas sumur minyak ilegal. Selain melanggar hukum, ini juga berpotensi menimbulkan korban jiwa,” tegas Nandang.
Saat ini, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik aktivitas ilegal tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun




