Update Klasemen Liga Korupsi, Pertamina Disebut Susul Posisi PT Timah dalam 5 Megakorupsi di Indonesia

AKURAT.CO SUMSEL - Istilah Klasemen Liga Korupsi ramai diperbincangkan publik sebagai buntut dari kasus korupsi PT Pertamina.
Istilah ini pertama kali muncul di media sosial X/Twitter setelah mencuatnya kasus korupsi PT Pertamina.
Dalam Klasemen Liga Korupsi tersebut, untuk sementara PT Pertamina menduduki posisi kedua dengan total kerugian negara sebesar 193,7 triliun.
Baca Juga: Herman Deru - Cik Ujang Kompak Parade Senja dengan Prabowo, Jokowi dan SBY
Sedangkan posisi pertama ditempati PT Timah dengan total kerugian negara sebesar 300 triliun.
Namun sepertinya PT Pertamina akan segera menyusul posisi PT Timah.
Karena ternyata, jumlah kerugian negara yang diakibatkan PT Pertamina adalah penghitungan sementara.
Kaspuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan jika kerugian negara sebesar 193,7 triliun akibat korupsi PT Pertamina itu hanya bersifat sementara.
Pasalnya, korupsi ini sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023.
Harli menambahkan, jika dihitung secara kasar maka total kerugian selama periode tersebut mencapai 968,5 triliun, hampir mencapai 1 kuadriliun.
Baca Juga: Pemkot Palembang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1446 H
Artinya, kasus ini akan menjadi megakorupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang mentah yang dilakukan oleh pejabat tinggi PT Pertamina Patra Niaga bukanlah kasus korupsi pertama di Indonesia.
Sebelumnya, publik juga dibuat gempar dengan kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara sebesar 300 triliun.
Sebagai bentuk kekecewaan sekaligus sindiran, akhirnya muncul istilah Klasemen Liga Korupsi dengan urutan sebagai berikut:
1. PT Pertamina Patra Niaga (hampir 1 kuadriliun)
Jumlah 193,7 triliun adalah hitungan sementara di tahun 2023 saja.
Baca Juga: Pemuda di Ogan Ilir Nekat Tusuk Pria yang Diduga Selingkuhan Ibunya
Jika dihitung kasar sejak 2018 jumlah yang diperoleh adalah 968,5 triliun.
2. PT Timah (300 T)
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, sejumlah oknum direksi PT Timah pada 2018-2019 melakukan kerja sama dengan smelter untuk melegalkan penambangan timah ilegal melalui modus sewa peralatan peleburan.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga 300 triliun.
Baca Juga: 531 TPS Disiapkan! KPU Sumsel Pastikan PSU Empat Lawang Berjalan Lancar
3. Bank BI (138 triliun)
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang belum tuntas.
Karena dari 65 debitor BLBI yang diperiksa, hanya 16 orang yang diproses di pengadilan. Sebagian pelaku telah menjalani hukuman, sementara 11 kasus dihentikan dan 38 lainnya tidak ada kejelasan statusnya.
Baca Juga: Sumsel Fokus Kembangkan UMKM Kopi, Siapkan Siswa Jadi Barista dan Ekspansi ke Pasar Ekspor
Dalam kasus ini, pemilik PT Duta Palma Group diduga menyerobot kawasan hutan lindung.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembukaan lahan dan pengelolaan perkebunan sawit tanpa izin dari KLHK serta BPN.
5. PT TPPI (37,8 triliun)
Baca Juga: Pria di Palembang Dianiaya Pengemudi Mobil Usai Diserempet di Jalan
Kasus ini berkaitan dengan pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak yang ada di Tuban, Jawa Timur pada 2009-2011 dan melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Itulah lima megakorupsi terbesar di Indonesia sepanjang sejarah.
Baca Juga: Digerebek Warga, Tahanan Laporkan Istri dan Selingkuhan ke Polisi atas Dugaan Perselingkuhan
Disusul posisi ke 6 ditempati oleh kasus korupsi Dana Pensiun PT Asabri dengan kerugian negara sebesar 22,7 triliun.
Posisi ke 7, diduduki oleh kasus korupsi PT Jiwasraya dengan total kerugian negara sebesar 16,8 triliun.
Posisi ke 8 ditempati oleh PT Musim Mas kasus korupsi perizinan ekspor sawit mentah dengan total kerugian negara sebesar 12 T.
Baca Juga: Update Kode Redeem FF: Dapatkan Skin dan Voucher Gratis Hari Ini!
Posisi ke 9 ditempati Garuda Indonesia dengan kasus korupsi pengadaan pesawat, merugikan negara sebesar 9,37 triliun.
Dan posisi ke 10 ditempati oleh KOMINFO dengan kerugian negara sebesar 8 triliun atas kasus korupsi proyek BTS 4G.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









