Absen Dua Kali Berturut-turut, Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di Solo Berakhir Deadlock

AKURAT. CO SUMSEL - Sidang lanjutan gugatan Ijazah palsu Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (7/5/2025).
Sidang kedua gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi kali ini mengagendakan mediasi kaukus yang berlangsung secara tertutup.
Namun, dalam sidang kali ini Jokowi kembali absen dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Baca Juga: Pembangunan Pusri IIIB Masuki Tahap Konstruksi, Siap Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Bukan hanya Jokowi, akan tetapi tergugat lainnya yang terdiri dari KPU Solo, SMA N 6 Surakarta san Universitas Gajah Mada (UGM) juga tidak hadir secara langsung dalam persidangan tersebut.
Lantas Bagaimana Proses Sidang Bisa Berjalan?
Dalam sidang mediasi ini, Profesor Adi Sulityono, seorang Guru Besar bidang Keperdataan di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret dihadirkan sebagai mediator non hakim.
Baca Juga: Menko Yusril Apresiasi Gubernur Sumsel, Herman Deru atas Dukungan Syiar Islam di Sumsel
Mediasi kemudian dimulai dengan pihak penggugat, yakni Muhammad Taufiq.
Alasan Jokowi Tidak Hadir di Persidangan Jadi Sorotan Publik
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, menjelaskan jika sebenarnya secara prinsip semua tergugat diharuskan menghadiri persidangan mediasi secara langsung.
Baca Juga: Sekda Terima Audiensi IPDA Sumsel: Pemkot Palembang Dukung Peran Pemuda
Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi.
Namun, ada pengecualian di mana principal diperbolehkan diwakilkan kuasa hukum apabila dalam kondisi tertentu.
Seperti sedang menjalani tugas negara, sakit, berada di luar negeri atau dalam pengampunan.
Baca Juga: Wagub Cik Ujang Tekankan Pembinaan Olahraga Berkualitas Saat Kukuhkan Pengurus KONI Muara Enim
Pengecualian ini juga tertuang dalam peraturan tersebut, tepatnya di Pasal 6.
Hasil Sidang Mediasi Berakhir Deadlock
Hasil sidang mediasi kedua terkait dugaan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo kemarin berakhir deadlock atau Tanpa Kesepakatan.
Baca Juga: Pemkab OI Gelar Apel dan Gladi Kesiapsiagaan Karhutla
Hal ini, diungkapkan oleh YB Irpan yang merupakan kuasa hukum Jokowi.
Irpan mengatakan jika pihak penggugat masih mengajukan tuntutan yang sama, yakni agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya di publik.
Hal itu ditolak oleh pihak tergugat 1 yang dalam hal ini adalah Jokowi.
Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas Menyengat di Palembang Awal Mei 2025, Ternyata Karena Ini
"Tuntutan yang diajukan penggugat sama, agar Tergugat 1, dalam hal ini Jokowi, menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka di muka publik. Secara tegas kami tetap menyatakan untuk menolak atas tuntutan tersebut. Sudah selayaknya dalam mediasi kali ini, sudah kami konsultasikan dengan Pak Jokowi, meminta kepada mediator, agar mediasi tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai, atau dengan kata lain deadlock, sehingga tidak kepanjangan," kata Irpan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








