Jelang Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Jokowi Tawarkan Bantuan Hukum Kepada Kasmudjo

AKURAT. CO SUMSEL - Jokowi baru saja mengunjungi kediaman Ir. Kasmudjo, dosen yang ia sebut sebagai pembimbing akademik semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
Selain bersilaturahmi, Jokowi juga menawarkan bantuan hukum kepada Kasmudjo lantaran telah terseret namanya dalam kasus gugatan ijazah palsu.
Pasalnya, sidang gugatan ijazah palsu di PN Sleman, Yogyakarta akan berlangsung pekan depan, Kamis 22 Mei 2025.
Baca Juga: Gelombang Kedua Pemberangkatan Jemaah Haji Embarkasi Palembang Dimulai, Ini Rutena
Respon Kasmudjo Terkait Tawaran Bantuan Hukum Jokowi
Mengenai tawaran tersebut, Kasmudjo juga telah memberikan respon kepada Jokowi.
Ia mengaku telah mendapat bantuan hukum dari pihak Kampus UGM.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Genjot Penggunaan Aplikasi XSTAR untuk Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran
Alasan Jokowi Tawarkan Bantuan Hukum
Jokowi mengatakan jika ia menawarkan bantuan hukum kepada Kasmudjo karena melihat sosoknya yang sudah tua dan sepuh.
"Saya ke sana karena saya membaca beliau Pak Ir Kasmudjo, kemudian Dekan Fakultas Kehutanan, Rektor UGM digugat. Beliau ini sudah tua dan sepuh. Saya ke sana untuk mengkonfirmasi apakah mungkin saya membantu dari sisi tim hukumnya," kata Jokowi kepada awak media sehari setelah menemui Kasmudjo.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Palembang Tekankan Peran Penting Pelaku Seni dalam Jaga Identitas Kota
Jokowi juga menegaskan bahwa kasus ini harus dibawa ke jalur hukum agar tidak berlarut-larut dan berkepanjangan.
Kasmudjo Tidak Siap Berhadapan dengan Hukum
Sementara itu, Kasmudjo mengaku tidak siap menghadapi gugatan ini.
Baca Juga: Wali Kota Palembang Lantik 12 Pejabat Struktural, Dorong Semangat Kerja dan Penyegaran Organisasi
Selain karena usianya yang sudah tua juga karena ia belum pernah menghadapi hal seperti ini sama sekali.
Terkait masalah ijazah, Kasmudjo menyampaikan jika ia tidak tahu menahu masalah tersebut.
Pasalnya, ia bukanlah dosen pembimbing skripsi Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
Baca Juga: Polda Sumsel Tangkap 461 Pelaku Premanisme Selama 10 Hari Operasi Sikat Musi I 2025
Ia menyebut, pembimbing skripsi mantan Wali Kota Solo itu adalah Prof Achmad Sumitro yang merupakan Guru Besar Emeritus Fakultas Kehutanan UGM.
Gugatan Baru di PN Sleman
Polemik ijazah palsu Jokowi memang telah bergulir sejak 2019 saat ia masih menjabat sebagai Presiden.
Baca Juga: 10 Ribu Driver Ojol di Sumsel Siap Matikan Aplikasi dan Gelar Aksi Besar di DPRD Sumsel 20 Mei 2025
Gugatan terbaru muncul di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dari advokat asal Makassar bernama Komardin dengan alasan menuntut keterangan keabsahan Ijazah Jokowi.
Adapun pihak-pihak yang digugat Komardin antara lain:
Baca Juga: Pemprov dan DPRD Sumsel Teken Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
1. Rektor UGM
2. Wakil Rektor 1,2,3, dan 4
3. Dekan Fakultas Kehutanan UGM
4. Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM
5. Eks dosen Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Kasmudjo.
Komardin memastikan akan hadir dalam sidang perdana Kamis (22/5/2025) mendatang.
Ia berharap, semua pihak tergugat hadir dan bisa memberikan penjelasan secara terang-terangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









