Sumsel

Tak Hanya Rektor UGM, Dosen Pembimbing Akademik Jokowi pun Kini Digugat Buntut Kasus Ijazah Palsu

St Shofia Munawaroh | 10 Mei 2025, 18:44 WIB
Tak Hanya Rektor UGM, Dosen Pembimbing Akademik Jokowi pun Kini Digugat Buntut Kasus Ijazah Palsu

AKURAT. CO SUMSEL - Polemik Ijazah palsu Jokowi kembali memasuki babak baru.

Setelah muncul gugatan di PN Solo, kini muncul gugatan di PN Sleman terhadap para jajaran pemimpin Universitas Gajah Mada (UGM).

Para pimpinan UGM yang digugat antara lain rektor, wakil rektor, dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan hingga dosen pembimbing akademik Jokowi.

Baca Juga: Aktivitas Bongkar Muat Barang di Sumsel Anjlok Tajam pada Maret 2025

Gugatan tersebut berasal dari advokat sekaligus pengamat sosial bernama Ir. Komardin pada Senin (5/5/2025) dan terdaftar dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, pihak UGM juga membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan kepada pihaknya dengan isi gugatan perbuatan melawan hukum.

Meski belum mengetahui secara rinci isi gugatan tersebut, pihak UGM menegaskan jika mereka akan mengikuti proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Curanmor, Motor Hilang di Parkiran Butik

Seperti diketahui, polemik ijazah palsu Jokowi telah bergulir sejak tahun 2019.

Namun, pihaknya baru menempuh jalur hukum tahun ini dikarenakan saat itu Jokowi masih menjabat sebagai presiden Indonesia.

Ada lima orang yang dilaporkan Jokowi terkait kasus ini salah satunya termasuk Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.

Baca Juga: 13 Diduga Preman Diamankan di Palembang, Polisi Gelar Operasi Sikat I Musi 2025

Sebelumnya, Jokowi juga digugat di PN Solo oleh Muhammad Taufiq.

Namun, dalam perjalanan sidang mediasinya berakhir deadlock alias tanpa kesepakatan.

Jokowi juga dikabarkan tidak menghadiri sidang mediasi pertama maupun kedua dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.