Tak Hanya Rektor UGM, Dosen Pembimbing Akademik Jokowi pun Kini Digugat Buntut Kasus Ijazah Palsu

AKURAT. CO SUMSEL - Polemik Ijazah palsu Jokowi kembali memasuki babak baru.
Setelah muncul gugatan di PN Solo, kini muncul gugatan di PN Sleman terhadap para jajaran pemimpin Universitas Gajah Mada (UGM).
Para pimpinan UGM yang digugat antara lain rektor, wakil rektor, dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan hingga dosen pembimbing akademik Jokowi.
Baca Juga: Aktivitas Bongkar Muat Barang di Sumsel Anjlok Tajam pada Maret 2025
Gugatan tersebut berasal dari advokat sekaligus pengamat sosial bernama Ir. Komardin pada Senin (5/5/2025) dan terdaftar dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, pihak UGM juga membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan kepada pihaknya dengan isi gugatan perbuatan melawan hukum.
Meski belum mengetahui secara rinci isi gugatan tersebut, pihak UGM menegaskan jika mereka akan mengikuti proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Curanmor, Motor Hilang di Parkiran Butik
Seperti diketahui, polemik ijazah palsu Jokowi telah bergulir sejak tahun 2019.
Namun, pihaknya baru menempuh jalur hukum tahun ini dikarenakan saat itu Jokowi masih menjabat sebagai presiden Indonesia.
Ada lima orang yang dilaporkan Jokowi terkait kasus ini salah satunya termasuk Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Baca Juga: 13 Diduga Preman Diamankan di Palembang, Polisi Gelar Operasi Sikat I Musi 2025
Sebelumnya, Jokowi juga digugat di PN Solo oleh Muhammad Taufiq.
Namun, dalam perjalanan sidang mediasinya berakhir deadlock alias tanpa kesepakatan.
Jokowi juga dikabarkan tidak menghadiri sidang mediasi pertama maupun kedua dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








