PPDS Universitas Sriwijaya Korban Kekerasan Dokter Konsulen Sudah Kembali Beraktivitas

AKURAT.CO SUMSEL Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya berinisial S yang menjadi korban kekerasan oleh konsulennya sendiri, Dokter YS, telah kembali menjalani aktivitasnya seperti biasa.
Sebelumnya, korban sempat mendapatkan perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang akibat insiden tersebut.
Direktur Utama RSMH Palembang, dr Siti Khalimah, menjelaskan bahwa S sempat menjalani visum untuk memastikan kondisi medis pascakejadian, namun tidak sampai dirawat inap.
"Besoknya yang bersangkutan sudah bisa kembali beraktivitas dan dalam kondisi baik," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (23/4/2025).
Kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (22/4/2025) di ruang ICU RSMH saat keduanya tengah melakukan kunjungan pasien.
Berdasarkan rekaman CCTV yang telah diperiksa oleh tim investigasi rumah sakit, terlihat Dokter YS menendang bagian vital korban hingga menyebabkan lebam. Korban kemudian langsung mendapatkan penanganan medis.
dr Siti menyebutkan, pihak rumah sakit telah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
"Sejak insiden tersebut terjadi, kami segera menghentikan seluruh aktivitas pelayanan dan kegiatan pendidikan yang melibatkan Dokter YS di RSMH," jelasnya.
Lebih lanjut, pihak rumah sakit telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan. Dalam pengakuannya, Dokter YS membenarkan bahwa ia melakukan tindakan kekerasan karena dipicu rasa tidak puas terhadap kinerja korban.
"Setelah semua bukti terkumpul dan Dokter YS mengakui perbuatannya, kami mengambil langkah tegas. Saat ini yang bersangkutan kami serahkan sepenuhnya ke Kementerian Kesehatan karena statusnya sebagai ASN Kemenkes," tambah Siti.
Ia menegaskan bahwa per 22 April 2025, Dokter YS telah dinonaktifkan dari tugas sebagai konsulen dan tenaga pendidik di RSMH Palembang, sambil menunggu proses lebih lanjut dari kementerian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









