Mengenal Istilah Darurat Militer, Penjelasan, Syarat hingga Dasar Hukumnya

AKURAT. CO SUMSEL - Istilah Darurat Militer sempat ramai dibicarakan warganet di tengah maraknya aksi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Ini merupakan kondisi di mana status sebagian kewenangan sipil dialihkan ke otoritas militer sementara karena adanya gangguan keamanan yang dianggap dapat melumpuhkan fungsi pemerintahan.
Di Indonesia, dasar hukum untuk menyatakan keadaan bahaya, termasuk darurat militer diatur dalam Perppu No. 23 Tahun 1959.
Baca Juga: Sinopsis Pencarian Terakhir, Petualangan Mencari Jejak Ibu yang Hilang di Gunung Sarangan
Perppu ini membedakan antara keadaan darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang.
Biasanya langkah ini mulai dipertimbangkan ketika aparat sipil tidak lagi mampu menjaga keamanan dan kelangsungan pemerintahan, kewenangan tertentu dapat dialihkan ke penguasa darurat militer di tingkat daerah.
Kendati demikian, Presiden dan Panglima TNI tetap memegang posisi tertinggi dalam struktur penguasaan.
Baca Juga: Menilik Sejarah Gedung Negara Grahadi, Cagar Budaya Surabaya yang Hangus Dibakar Massa
Kapan Darurat Militer Dipertimbangkan ?
Status Darurat militer biasanya dipertimbangkan ketika apabila negara dilanda beberapa kondisi sebagai berikut:
1. Aparat sipil (polisi, pemerintah daerah) gagal mengendalikan kerusuhan besar.
Baca Juga: Info Cuaca Sumsel Senin 1 September 2025: Beberapa Wilayah Berpotensi Hujan Disertai Petir
2.Muncul pemberontakan bersenjata atau konflik internal yang meluas.
3. Terjadi ancaman militer dari luar negeri (invasi).
4. Krisis nasional membuat layanan publik dan roda pemerintahan lumpuh.
Baca Juga: Diabetes Mengintai Anak, Dokter Ingatkan Orang Tua Lebih Waspada
Karena konsekuensinya sangat berat, opsi ini jarang dipilih sebagai langkah pertama oleh suatu negara.
Negara biasanya memperkuat kapasitas polisi, memberlakukan pembatasan lokal, atau mengeluarkan aturan darurat sipil sebelum mempertimbangkan darurat militer.
Apa yang Akan Terjadi Jika Berlaku Darurat Militer?
Baca Juga: Palembang Dominasi Jumlah Hotel, Muratara Nihil Akomodasi
Akan ada perubahan dalam keberlangsungan hidup di suatu negara yang memberlakukan status Darurat Militer.
Seperti penetapan jam malam, pembatasan kebebasan berkumpul, pengendalian media, penguasaan administratif oleh militer di wilayah tertentu, hingga kewenangan penahanan administratif yang lebih luas.
Namun, tindakan ini tidak bisa dilakukan sembarangan.
Baca Juga: Sumsel Darurat Karhutla: 346 Kasus Tercatat, Ogan Ilir Jadi Episentrum Kebakaran
Berdasarkan hukum internasional, khususnya Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), negara memang boleh menangguhkan sebagian hak sipil (derogation) saat keadaan darurat.
Namun, untuk memberlakukan Darurat Militer tetap ada syarat ketat yang harus diikuti.
Yaitu langkah-langkahnya harus proporsional, bersifat sementara, tidak diskriminatif, serta wajib diberitahukan ke PBB.
Hak-hak tertentu seperti larangan penyiksaan dan hak untuk hidup juga tidak boleh dicabut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







