Sumsel

Mengenal Istilah Darurat Militer, Penjelasan, Syarat hingga Dasar Hukumnya

St Shofia Munawaroh | 1 September 2025, 09:37 WIB
Mengenal Istilah Darurat Militer, Penjelasan, Syarat hingga Dasar Hukumnya

AKURAT. CO SUMSEL - Istilah Darurat Militer sempat ramai dibicarakan warganet di tengah maraknya aksi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Ini merupakan kondisi di mana status sebagian kewenangan sipil dialihkan ke otoritas militer sementara karena adanya gangguan keamanan yang dianggap dapat melumpuhkan fungsi pemerintahan.

Di Indonesia, dasar hukum untuk menyatakan keadaan bahaya, termasuk darurat militer diatur dalam Perppu No. 23 Tahun 1959.

Baca Juga: Sinopsis Pencarian Terakhir, Petualangan Mencari Jejak Ibu yang Hilang di Gunung Sarangan

Perppu ini membedakan antara keadaan darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang.

Biasanya langkah ini mulai dipertimbangkan ketika aparat sipil tidak lagi mampu menjaga keamanan dan kelangsungan pemerintahan, kewenangan tertentu dapat dialihkan ke penguasa darurat militer di tingkat daerah.

Kendati demikian, Presiden dan Panglima TNI tetap memegang posisi tertinggi dalam struktur penguasaan.

Baca Juga: Menilik Sejarah Gedung Negara Grahadi, Cagar Budaya Surabaya yang Hangus Dibakar Massa

Kapan Darurat Militer Dipertimbangkan ? 

Status Darurat militer biasanya dipertimbangkan ketika apabila negara dilanda beberapa kondisi sebagai berikut:

1. Aparat sipil (polisi, pemerintah daerah) gagal mengendalikan kerusuhan besar.

Baca Juga: Info Cuaca Sumsel Senin 1 September 2025: Beberapa Wilayah Berpotensi Hujan Disertai Petir

2.Muncul pemberontakan bersenjata atau konflik internal yang meluas.

3. Terjadi ancaman militer dari luar negeri (invasi).

4. Krisis nasional membuat layanan publik dan roda pemerintahan lumpuh.

Baca Juga: Diabetes Mengintai Anak, Dokter Ingatkan Orang Tua Lebih Waspada

Karena konsekuensinya sangat berat, opsi ini jarang dipilih sebagai langkah pertama oleh suatu negara.

Negara biasanya memperkuat kapasitas polisi, memberlakukan pembatasan lokal, atau mengeluarkan aturan darurat sipil sebelum mempertimbangkan darurat militer. 

Apa yang Akan Terjadi Jika Berlaku Darurat Militer? 

Baca Juga: Palembang Dominasi Jumlah Hotel, Muratara Nihil Akomodasi

Akan ada perubahan dalam keberlangsungan hidup di suatu negara yang memberlakukan status Darurat Militer.

Seperti penetapan jam malam, pembatasan kebebasan berkumpul, pengendalian media, penguasaan administratif oleh militer di wilayah tertentu, hingga kewenangan penahanan administratif yang lebih luas.

Namun, tindakan ini tidak bisa dilakukan sembarangan.

Baca Juga: Sumsel Darurat Karhutla: 346 Kasus Tercatat, Ogan Ilir Jadi Episentrum Kebakaran

Berdasarkan hukum internasional, khususnya Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), negara memang boleh menangguhkan sebagian hak sipil (derogation) saat keadaan darurat.

Namun, untuk memberlakukan Darurat Militer tetap ada syarat ketat yang harus diikuti.

Yaitu langkah-langkahnya harus proporsional, bersifat sementara, tidak diskriminatif, serta wajib diberitahukan ke PBB.

Hak-hak tertentu seperti larangan penyiksaan dan hak untuk hidup juga tidak boleh dicabut. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.