Israel Tetapkan Indonesia Sebagai Wilayah Berbahaya Untuk Dikunjungi Warganya

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Israel mengeluarkan peringatan perjalanan atau peringatan perjalanan bagi warganya yang bepergian ke Indonesia.
Mengutip dari Akurat.co, Pemerintah Israel telah mencatatkan bahwa Negara Indonesia masuk ke dalam Mixed Travel Warning atau Peringatan Perjalanan Campuran bagi warga Israel.
“Ada peringatan ancaman yang berbeda untuk wilayah lain dari negara ini (Israel). Harap baca rekomendasinya dengan cermat.” Menurut isi pengumuman situs pemerintahan Israel.
Selain itu, Pemerintah Israel telah mengelompokkan tingkat ancaman menjadi empat level, di mana level 4 merupakan yang paling berbahaya dengan tingkat ancaman paling tinggi.
- Tidak Ada Ancaman Perjalanan (Level 1): Pada tingkat ini, disarankan untuk mengambil tindakan pencegahan dasar. Meskipun tidak ada ancaman serius, tetap dianjurkan untuk tetap waspada.
- Potensi Ancaman (Tingkat 2): Pada tingkat ini, disarankan untuk meningkatkan tindakan pencegahan. Meskipun ancaman masih belum mencapai tingkat tinggi, pelancong diharapkan untuk lebih waspada.
- Tingkat Ancaman Sedang (Tingkat 3): Pada tingkat ini, disarankan untuk menghindari perjalanan yang tidak perlu ke destinasi ini. Ancaman sudah cukup nyata, dan tindakan pencegahan lebih lanjut diperlukan.
- Tingkat Ancaman Tinggi (Tingkat 4): Pada tingkat ini, perjalanan ke tujuan ini dilarang, dan mereka yang sudah berada di sana diharapkan segera meninggalkan wilayah tersebut. Ancaman di tingkat ini sangat serius dan berbahaya.
Diketahui, Israel melarang warganya untuk mengunjungi lokasi tersebut karena mereka mengklaim bahwa di Indonesia terdapat organisasi teroris Islam yang mengancam nyawa warganya.
“Mengingat aktivitas organisasi teroris Islam terhadap sasaran pemerintah dan keamanan, serta sasaran sipil di beberapa wilayah di Indonesia, nyawa warga Israel yang berkunjung/menetap di negara tersebut terancam.” Tulis isi pengumuman Pemerintah Israel.
[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









