Sumsel

Komisi II DPR Pertimbangkan Pilkada Ulang 2025 Jika Calon Tunggal Kalah dari Kotak Kosong

Haris Ma'ani | 11 September 2024, 12:12 WIB
Komisi II DPR Pertimbangkan Pilkada Ulang 2025 Jika Calon Tunggal Kalah dari Kotak Kosong

AKURAT.CO SUMSEL Komisi II DPR RI menyimpulkan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang akan dilaksanakan pada 2025 apabila calon tunggal dalam pilkada kalah oleh kotak kosong.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan perwakilan pemerintah yang digelar pada Selasa (10/9/2024).

"Wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan gagal memperoleh lebih dari 50 persen suara akan menggelar pemilihan ulang pada tahun berikutnya, yaitu 2025," ujar Ahmad Doli Kurnia.

Doli menjelaskan bahwa aturan ini belum disahkan dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut yang dijadwalkan pada 27 September 2024.

Penundaan pengesahan disebabkan adanya beberapa persoalan di KPU terkait pencalonan kepala daerah yang belum terselesaikan.

"DPR mengimbau KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah direvisi menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," jelas Doli.

Ia menambahkan, keputusan akhir mengenai kesimpulan ini akan dibahas lebih lanjut pada RDP berikutnya.

"Kita akan membahas kembali kesimpulannya pada RDP tanggal 27, untuk menentukan apakah perlu dimasukkan atau tidak," tutupnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto