Prediksi Parpol yang Tak Tembus ke Senayan dalam Pemilu 2024

AKURAT.CO SUMSEL Sejumlah partai politik diprediksi tidak lolos untuk duduk kursi di Senayan, setelah hasil quick count dari berbagai lembaga survei mulai beredar.
Berdasarkan hasil tersebut, setidaknya 10 partai politik berpotensi tidak berhasil mencapai ambang batas atau parliamentary threshold sekitar 4 persen yang diperlukan untuk masuk ke parlemen.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilihan Umum, ambang batas perolehan suara minimal untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia adalah 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Sehingga parpol yang tidak mencapai ambang batas tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan kursi di Senayan.
Dari hasil quick count yang telah diumumkan, terdapat 18 partai politik yang mendaftar untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, hanya 8 partai politik yang berhasil meraih cukup suara untuk mendapatkan kursi di Senayan.
Hasil quick count yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI), setidaknya ada 10 partai politik yang diprediksi gagal masuk Senayan karena perolehan suaranya masih di bawah 4 persen.
Di antaranya, Partai Gelora (1,06%), Partai Buruh (0,81%), Hanura (1,00%), PKN (0,34%), dan Partai Garuda (0,44%). Dilanjutkan dengan PBB (0,60%), PSI (2,85%), Perindo (1,44%), PPP (3,92%) dan Partai Ummat (0,59%).
Meskipun demikian, PPP hampir mencapai batas 4 persen. Namun, perlu menantikan hasil real count dari KPU untuk memastikan kelolosan partai ini.
Di sisi lain, terdapat 8 partai yang diprediksi berhasil tembus Senayan, antara lain, PDIP (17,13%), Golkar (14,54%), Gerindra (12,89%), PKB (10,91%), dan Nasdem (9,01%). Kemudian PKS (8,23%), PAN (6,83%), dan Demokrat (7,40%).
Perlu diingat bahwa quick count bukanlah hasil resmi dari penghitungan suara, hasil akhir secara resmi akan ditentukan oleh real count yang dilakukan oleh KPU. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 7Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 8Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






