Prediksi Parpol yang Tak Tembus ke Senayan dalam Pemilu 2024

AKURAT.CO SUMSEL Sejumlah partai politik diprediksi tidak lolos untuk duduk kursi di Senayan, setelah hasil quick count dari berbagai lembaga survei mulai beredar.
Berdasarkan hasil tersebut, setidaknya 10 partai politik berpotensi tidak berhasil mencapai ambang batas atau parliamentary threshold sekitar 4 persen yang diperlukan untuk masuk ke parlemen.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilihan Umum, ambang batas perolehan suara minimal untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia adalah 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Sehingga parpol yang tidak mencapai ambang batas tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan kursi di Senayan.
Dari hasil quick count yang telah diumumkan, terdapat 18 partai politik yang mendaftar untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, hanya 8 partai politik yang berhasil meraih cukup suara untuk mendapatkan kursi di Senayan.
Hasil quick count yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI), setidaknya ada 10 partai politik yang diprediksi gagal masuk Senayan karena perolehan suaranya masih di bawah 4 persen.
Di antaranya, Partai Gelora (1,06%), Partai Buruh (0,81%), Hanura (1,00%), PKN (0,34%), dan Partai Garuda (0,44%). Dilanjutkan dengan PBB (0,60%), PSI (2,85%), Perindo (1,44%), PPP (3,92%) dan Partai Ummat (0,59%).
Meskipun demikian, PPP hampir mencapai batas 4 persen. Namun, perlu menantikan hasil real count dari KPU untuk memastikan kelolosan partai ini.
Di sisi lain, terdapat 8 partai yang diprediksi berhasil tembus Senayan, antara lain, PDIP (17,13%), Golkar (14,54%), Gerindra (12,89%), PKB (10,91%), dan Nasdem (9,01%). Kemudian PKS (8,23%), PAN (6,83%), dan Demokrat (7,40%).
Perlu diingat bahwa quick count bukanlah hasil resmi dari penghitungan suara, hasil akhir secara resmi akan ditentukan oleh real count yang dilakukan oleh KPU. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem






