Sumsel

Prediksi Parpol yang Tak Tembus ke Senayan dalam Pemilu 2024

Deni Hermawan | 16 Februari 2024, 13:00 WIB
Prediksi Parpol yang Tak Tembus ke Senayan dalam Pemilu 2024

 

AKURAT.CO SUMSEL Sejumlah partai politik diprediksi tidak lolos untuk duduk kursi di Senayan, setelah hasil quick count dari berbagai lembaga survei mulai beredar. 

Berdasarkan hasil tersebut, setidaknya 10 partai politik berpotensi tidak berhasil mencapai ambang batas atau parliamentary threshold sekitar 4 persen yang diperlukan untuk masuk ke parlemen.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilihan Umum, ambang batas perolehan suara minimal untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia adalah 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Sehingga parpol yang tidak mencapai ambang batas tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan kursi di Senayan.

Dari hasil quick count yang telah diumumkan, terdapat 18 partai politik yang mendaftar untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, hanya 8 partai politik yang berhasil meraih cukup suara untuk mendapatkan kursi di Senayan.

Hasil quick count yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI), setidaknya ada 10 partai politik yang diprediksi gagal masuk Senayan karena perolehan suaranya masih di bawah 4 persen. 

Di antaranya, Partai Gelora (1,06%), Partai Buruh (0,81%), Hanura (1,00%), PKN (0,34%), dan Partai Garuda (0,44%). Dilanjutkan dengan PBB (0,60%), PSI (2,85%), Perindo (1,44%), PPP (3,92%) dan Partai Ummat (0,59%).

Meskipun demikian,  PPP hampir mencapai batas 4 persen. Namun, perlu menantikan hasil real count dari KPU untuk memastikan kelolosan partai ini.

Di sisi lain, terdapat 8 partai yang diprediksi berhasil tembus Senayan, antara lain, PDIP (17,13%), Golkar (14,54%), Gerindra (12,89%), PKB (10,91%), dan Nasdem (9,01%). Kemudian PKS (8,23%), PAN (6,83%), dan Demokrat (7,40%).

Perlu diingat bahwa quick count bukanlah hasil resmi dari penghitungan suara, hasil akhir secara resmi akan ditentukan oleh real count yang dilakukan oleh KPU. [ ]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A