Indonesia Resmi Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026, Apa Saja Tugas dan Wewenangnya?

AKURAT.CO SUMSEL - Indonesia resmi didapuk menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB untuk tahun 2026.
Penetapan dilakukan secara resmi dalam Pertemuan Dewan HAM PBB pada Kamis (8/1/2026), bertepatan dengan pelaksanaan organizational meeting Dewan HAM PBB pertama pada tahun 2026 di Jenewa.
Indonesia resmi dipilih oleh negara-negara anggota Asia-Pacific Group (APG) melalui mekanisme pemilihan di tingkat kawasan untuk dinominasikan sebagai Presiden Dewan HAM PBB tahun 2026.
Baca Juga: Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Perhiasan Palembang Naik Rp100 Ribu per Suku
Dengan mandat ini, Indonesia memiliki tugas dan kewenangan dalam Dewan HAM PBB, berikut diantaranya;
Tugas Presiden Dewan HAM PBB
-Memimpin rapat Dewan
Baca Juga: Rekrutmen Tamtama TNI AD 2026 Dibuka Januari, Ini Jadwal dan Persyaratannya
-Menerima dan menanggapi surat-menyurat dari Misi Tetap dan anggota lainnya
-Membangun kesadaran dan kepercayaan pada Dewan Hak Asasi Manusia melalui jangkauan dan diplomasi.
Kewenangan yang Dimiliki Presiden Dewan HAM PBB
Baca Juga: Hujan Turun, Produktivitas Tetap Jalan: 5 Minuman Hangat Temani Aktivitas Kerja
-Mengusulkan kandidat untuk mandat Prosedur Khusus, yaitu para ahli HAM yang akan ditunjuk oleh Dewan
-Menunjuk para ahli untuk bertugas di badan investigasi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM.
Penunjukkan ini dilakukan melalui konsultasi ad hoc dan menjangkau berbagai pemangku kepentingan untuk mencari kandidat berkualitas dan tidak memihak.
Baca Juga: Waspada Korosi dan Mogok! Ini 5 Cara Jitu Merawat Kendaraan di Musim Hujan
Selain itu, Presiden Dewan juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan Dewan dipimpin dengan cara yang terhormat, konstruktif dan netral.
Sebagai informasi, Presidensi Indonesia di Dewan HAM PBB merupakan untuk pertama kalinya, mengingat Dewan HAM PBB juga baru dibentuk pada tahun 2006 dan mekanisme presidensi mengikuti siklus rotasi antar kelompok kawasan.
Kepercayaan tersebut didasarkan pada rekam jejak dan konsistensi peran Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat internasional.
Baca Juga: Mesin Baru APBN: Makan Bergizi Gratis Diprediksi Jadi Penyerap Anggaran Tercepat di Awal 2026
Hingga saat ini, Indonesia telah enam kali menjadi anggota Dewan HAM PBB dan dua kali dipercaya sebagai Wakil Presiden Dewan HAM PBB yaitu pada tahun 2009, yang diemban oleh Duta Besar Dian Triansyah Djani dan pada tahun 2024 oleh Duta Besar Febrian A. Ruddyard.
Sebelumnya, Indonesia juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Hak Asasi Manusia PBB, lembaga pendahulu Dewan HAM PBB, pada tahun 2005 yang diwakili oleh Duta Besar Makarim Wibisono.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









