Sumsel

Jurist Tan, Tersangka Korupsi Chromebook yang Berstatus Buron dan Masuk DPO

St Shofia Munawaroh | 16 Juli 2025, 19:13 WIB
Jurist Tan, Tersangka Korupsi Chromebook yang Berstatus Buron dan Masuk DPO

AKURAT. CO SUMSEL - Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

Keempat tersangka tersebut tak lain adalah pegawai dan tenaga ahli di lingkungan Kemendikbudristek saat Nadiem masih menjabat sebagai menteri.

Empat orang tersebut antara lain Ibrahim Arief (IBAM), Sri Wahyuningsih (SW), Mulatsyah (MUL) dan Jurist Tan.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Desak Kepastian Status Honorer, 900 Formasi PPPK Masih Menggantung

Untuk tersangka SW dan MUL sudah menjalani penahanan rutan, sedangkan IBAM menjalani tahanan kota.

Adapun untuk Jurist Tan sendiri hingga kini masih berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran selalu mangkir dari panggilan guna pemeriksaan oleh Kejagung.

Pihak Kejagung menyebut, jika saat ini Jurist sedang berada di luar negeri atau tidak ada di Indonesia. 

Baca Juga: Karhutla Sumsel Terus Meluas, Ogan Ilir Jadi Titik Panas Tertinggi, Apel Siaga Digelar Akhir Juli

Profil dan Jejak Karier Jurist Tan

Jurist Tan merupakan Staf Khusus bidang Pemerintahan selama Nadiem menjadi Menteri Pendidikan, Budaya, RIset, dan Teknologi.

Ia diketahui menempuh program studi Master of Public Administration/International Development (MPA/ID) di Harvard Kennedy School pada 2015.

Baca Juga: Viral Video Pengeroyokan di Simpang RS Charitas Palembang, Lima Pemuda Ditangkap Polisi

Sebelum menjadi Stafsus Nadiem, Jurist Tan disebut pernah bekerja sebagai Tenaga Ahli di Kantor Staf Presiden (2015-2019) serta COO di Gojek (2010-2014).

Selain itu, ia juga pernah menjadi Senior Program Manager di Australian Agency For International Development serta Project Manager di J-PAL.

Baca Juga: Buron 13 Tahun Kasus Penggelapan, Sapari Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen Kejari Palembang

Mengajar di Luar Negeri

Selama proses penyelidikan kasus korupsi Chromebook, Jurist diketahui tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung.

Menurut kuasa hukumnya, saat ini Jurist berada di luar negeri karena ada urusan yang bersifat keluarga atau pribadi.

Sementara itu, menurut pemberitaan yang beredar Jurist tidak berada di Indonesia karena alasan pekerjaan mengajar. (*) 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.