Jurist Tan, Tersangka Korupsi Chromebook yang Berstatus Buron dan Masuk DPO

AKURAT. CO SUMSEL - Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Keempat tersangka tersebut tak lain adalah pegawai dan tenaga ahli di lingkungan Kemendikbudristek saat Nadiem masih menjabat sebagai menteri.
Empat orang tersebut antara lain Ibrahim Arief (IBAM), Sri Wahyuningsih (SW), Mulatsyah (MUL) dan Jurist Tan.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Desak Kepastian Status Honorer, 900 Formasi PPPK Masih Menggantung
Untuk tersangka SW dan MUL sudah menjalani penahanan rutan, sedangkan IBAM menjalani tahanan kota.
Adapun untuk Jurist Tan sendiri hingga kini masih berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran selalu mangkir dari panggilan guna pemeriksaan oleh Kejagung.
Pihak Kejagung menyebut, jika saat ini Jurist sedang berada di luar negeri atau tidak ada di Indonesia.
Baca Juga: Karhutla Sumsel Terus Meluas, Ogan Ilir Jadi Titik Panas Tertinggi, Apel Siaga Digelar Akhir Juli
Profil dan Jejak Karier Jurist Tan
Jurist Tan merupakan Staf Khusus bidang Pemerintahan selama Nadiem menjadi Menteri Pendidikan, Budaya, RIset, dan Teknologi.
Ia diketahui menempuh program studi Master of Public Administration/International Development (MPA/ID) di Harvard Kennedy School pada 2015.
Baca Juga: Viral Video Pengeroyokan di Simpang RS Charitas Palembang, Lima Pemuda Ditangkap Polisi
Sebelum menjadi Stafsus Nadiem, Jurist Tan disebut pernah bekerja sebagai Tenaga Ahli di Kantor Staf Presiden (2015-2019) serta COO di Gojek (2010-2014).
Selain itu, ia juga pernah menjadi Senior Program Manager di Australian Agency For International Development serta Project Manager di J-PAL.
Baca Juga: Buron 13 Tahun Kasus Penggelapan, Sapari Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen Kejari Palembang
Mengajar di Luar Negeri
Selama proses penyelidikan kasus korupsi Chromebook, Jurist diketahui tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung.
Menurut kuasa hukumnya, saat ini Jurist berada di luar negeri karena ada urusan yang bersifat keluarga atau pribadi.
Sementara itu, menurut pemberitaan yang beredar Jurist tidak berada di Indonesia karena alasan pekerjaan mengajar. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









