Enam Keutamaan Ibadah Kurban di Hari Raya Idul Adha, Lengkap dengan Syarat dan Tata Caranya

AKURAT.CO SUMSEL Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu momentum penting bagi umat Islam yang dirayakan setiap 10 Dzulhijjah.
Salah satu ibadah utama yang menjadi simbol pengorbanan dan keikhlasan pada hari besar ini adalah penyembelihan hewan kurban.
Ibadah kurban bukan sekadar ritual keagamaan, melainkan sarat makna spiritual dan sosial. Bagi umat Muslim, pelaksanaan kurban menjadi bentuk pengabdian kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama.
Berikut enam keutamaan dan hikmah dari ibadah kurban:
1. Bukti Ketaatan kepada Allah SWT
Melaksanakan kurban adalah bentuk nyata ketaatan terhadap perintah Allah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS.
2. Mendekatkan Diri kepada Allah
Kata “kurban” sendiri berasal dari bahasa Arab qurban yang berarti “dekat.” Ibadah ini menjadi sarana mendekatkan diri kepada Sang Pencipta dengan penuh keikhlasan.
3. Menghidupkan Sunnah Nabi Ibrahim AS
Kurban merupakan sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan, sebagai bentuk penghormatan dan pelestarian terhadap pengorbanan Nabi Ibrahim dan Ismail.
4. Menumbuhkan Kepedulian Sosial
Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin dan masyarakat sekitar, sehingga menciptakan rasa kebersamaan, solidaritas, dan pemerataan kebahagiaan.
5. Membersihkan Harta dan Jiwa
Kurban menjadi salah satu cara untuk menyucikan harta serta membersihkan jiwa dari sifat tamak dan individualisme.
6. Pahala yang Berlipat Ganda
Rasulullah SAW menyebut bahwa setiap helai bulu dari hewan kurban akan bernilai pahala bagi pelakunya. Ini menunjukkan betapa besar ganjaran bagi mereka yang ikhlas berkurban.
Proses penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha, yaitu pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.
Daging kurban kemudian dibagi menjadi tiga bagian: untuk pemilik kurban, kerabat atau tetangga, dan fakir miskin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







