Jelang Idul Adha 2025, Ini Aturan Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat Islam

AKURAT.CO SUMSEL Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 H yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025 mendatang, umat Islam diimbau untuk memahami aturan pelaksanaan kurban, termasuk dalam hal pembagian daging kepada masyarakat.
Tak sekadar seremoni, kurban mengandung makna spiritual dan sosial yang dalam, sehingga tata cara pelaksanaannya harus sesuai dengan tuntunan syariat.
Berdasarkan penanggalan Hijriah, waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada 10 Zulhijah hingga hari-hari Tasyrik, yakni 11–13 Zulhijah.
Untuk tahun ini, pelaksanaan kurban dapat dilakukan hingga Senin, 9 Juni 2025. Di luar rentang waktu tersebut, penyembelihan dinilai tidak sah secara agama.
Islam mengatur pembagian daging kurban ke dalam tiga kelompok. Sepertiga bagian diperuntukkan bagi pekurban dan keluarganya, sepertiga lainnya diberikan kepada kerabat dan tetangga, dan sepertiga sisanya disalurkan kepada fakir miskin.
Baca Juga: Kemensos Salurkan Rp384 Juta Santunan untuk Keluarga Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon
Tujuan dari pembagian ini bukan sekadar ritual, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas sosial. Kurban harus sampai ke mereka yang paling membutuhkan.
Dengan pembagian yang tepat, kurban tidak hanya menjadi ibadah personal, tetapi juga pengikat kebersamaan antarwarga.
Dalam praktiknya, banyak panitia kurban di masjid dan musala yang sudah menerapkan sistem distribusi kupon untuk menjangkau masyarakat yang berhak menerima.
Salah satu prinsip penting dalam pembagian daging kurban adalah tidak diperkenankan menjual bagian apa pun dari hewan yang dikurbankan. Ini termasuk kulit, kepala, dan jeroan. Segala bentuk kompensasi terhadap daging kurban dinilai menyalahi ajaran.
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka tidak ada pahala kurban baginya.” (HR. Hakim)
Selain itu, panitia atau tukang jagal tidak diperbolehkan menerima bagian kurban sebagai upah. Mereka boleh diberi hadiah atau bentuk penghargaan lainnya, namun bukan dari bagian hewan kurban yang disembelih.
Lebih dari sekadar tradisi tahunan, kurban adalah momentum untuk memperkuat empati dan kepedulian sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun




