CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Tempat Kerja, Pria di Palembang Akhirnya Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial Sandri (44) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sejumlah barang di tempatnya bekerja di kawasan Jalan Letnan Murod, Lorong Biga, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang.
Sandri yang merupakan warga Lorong Seri Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, diamankan Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan pencurian tersebut.
"Pelaku sudah berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terkait dugaan pencurian ditempatnya bekerja," kata Musa Jedi Permana, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: Minta Diantar Ambil Pakaian, Pria Ini Malah Bawa Kabur Motor Korban di Palembang
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Korban, Eprilita Angkasawaty (31), baru mengetahui adanya pencurian ketika datang untuk bekerja. Saat itu, korban mendapati rolling door tempat kerja dalam kondisi terbuka.
Kondisi di dalam tempat kerja juga sudah berantakan. Setelah diperiksa, sejumlah barang diketahui hilang.
Barang-barang tersebut di antaranya dua laptop merek Asus dan Advan, dua headset, tas laptop, sepatu, baterai, satu unit handphone, pisau cutter, serta sejumlah makanan ringan.
Total kerugian korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.
Korban kemudian menghubungi rekan-rekannya melalui grup kantor. Mereka bersama-sama mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengetahui apa yang terjadi.
Dari rekaman tersebut, terlihat adanya aksi pencurian.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Sandri kemudian diamankan petugas. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya jaket dan celana yang diduga digunakan saat beraksi.
Selain itu, polisi mengamankan satu hard disk dan satu headset milik korban serta sejumlah barang bukti lainnya.
Musa mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Sandri untuk mendalami perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, Sandri dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Atas dugaannya, pelaku kita kenakan Pasal 477 KUHP tentang kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujar Musa.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan Sandri dalam kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









