Sumsel

Ratu Dewa dan Kapolda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Palembang

Deny Wahyudi | 17 Oktober 2026, 13:00 WIB
Ratu Dewa dan Kapolda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Palembang
Ratu Dewa dan Kapolda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang bersama Polda Sumatera Selatan memperkuat upaya pemberantasan narkoba di kawasan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.

Pemkot Palembang akan membenahi lingkungan di sekitar Posko Bersinar (Bersih Narkoba) untuk mendukung pencegahan peredaran narkoba.

Penataan tersebut meliputi perbaikan penerangan jalan, penataan pohon, serta pembenahan infrastruktur pendukung lainnya. Pekerjaan itu dijadwalkan mulai dilakukan pada Jumat (16/10/2026).

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan rencana tersebut saat meninjau Posko Bersinar di Jalan Faqih Usman, Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 3-4 Ulu, bersama Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana.

Kunjungan itu juga dirangkaikan dengan konferensi pers hasil Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan Polda Sumsel.

Ratu Dewa mengatakan, pemerintah kota mendukung langkah kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, pembenahan lingkungan menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap upaya tersebut.

Baca Juga: BSU 2026 Belum Jelas Kapan Cair, Pekerja Diminta Waspada Link Palsu

“Kami akan segera melakukan penataan, baik dari penerangan, penataan pohon, serta infrastruktur lainnya. Besok segera kita kerjakan,” kata Dewa.

Ia menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

Sebab, peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak terhadap kesehatan, tetapi juga dapat memicu persoalan sosial, ekonomi, dan hukum.

Pemkot Palembang, lanjut Dewa, siap terus berkoordinasi dengan Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan BNN untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengungkapkan, jajarannya telah melakukan penindakan di 40 lokasi yang terindikasi menjadi tempat peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

Penindakan tersebut dilakukan selama sepekan, terhitung sejak 9 hingga 15 Oktober 2026, melalui Operasi Sarang Narkoba.

Rony menjelaskan, operasi itu merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk memperkuat pemberantasan peredaran narkoba. Dalam pelaksanaannya, Polda Sumsel berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel serta BNN di tingkat kabupaten dan kota.

“Sejak perintah saya laksanakan, yakni 9 Oktober hingga 15 Oktober 2026, Alhamdulillah Polda Sumsel telah berhasil melakukan penindakan di 40 lokasi yang terindikasi sebagai sarang narkoba di Sumatera Selatan,” ujar Rony.

Menurutnya, operasi tersebut bertujuan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Sumsel.

Melalui kolaborasi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba diharapkan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga diikuti dengan pencegahan serta pembenahan lingkungan.

Penataan kawasan Posko Bersinar di 3-4 Ulu menjadi salah satu langkah untuk mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari peredaran narkoba.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia