Sumsel

Pelatih Paskibra di Palembang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Deny Wahyudi | 17 Oktober 2026, 15:07 WIB
Pelatih Paskibra di Palembang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Pelatih Paskibra di Palembang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan menetapkan seorang pelatih pasukan pengibar bendera (paskibra) berinisial MFA (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut dilaporkan keluarga korban berinisial N ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada 13 Oktober 2026. Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi di sebuah hotel di kawasan Jalan Radial, Palembang.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula ketika tersangka menghubungi korban dengan alasan mengajak menghadiri perlombaan paskibra.

Tersangka kemudian meminta korban menjemputnya di sebuah hotel sebelum mereka berangkat menuju lokasi perlombaan. Namun, saat berada di kamar hotel tersebut, diduga terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban.

Setelah menerima laporan, penyidik Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam yang dikenakan korban serta tersangka saat kejadian.

Pihak sekolah tempat MFA melatih paskibra juga disebut kooperatif dengan menyerahkan terlapor kepada kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga: Turnamen Menanti Cup 2026 di Muara Enim Ricuh, Wasit Asal Prabumulih Dikeroyok

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap perkara kekerasan seksual yang melibatkan perempuan dan anak.

Menurutnya, proses hukum dilakukan dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga keselamatan serta hak-hak anak.

“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban. Keselamatan, hak, serta masa depan anak merupakan prioritas yang harus kita jaga bersama,” ujar Andes.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, MFA telah ditempatkan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel. Penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi keluarga korban dan pihak sekolah yang telah mendukung penanganan perkara tersebut.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Polda Sumsel menegaskan bahwa perlindungan anak membutuhkan keterlibatan keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat. Penanganan perkara ini diharapkan dapat memastikan hak korban terlindungi serta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia