Sumsel

Pasutri di Palembang Ditangkap, Diduga Kunci Korban di Kamar Mandi lalu Gondol 3 HP

Kurnia | 12 September 2026, 18:15 WIB
Pasutri di Palembang Ditangkap, Diduga Kunci Korban di Kamar Mandi lalu Gondol 3 HP
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kos di Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.

Kedua tersangka berinisial MT dan NV, warga Jalan Sultan Mansyur, Lorong Lebak Keranji, Kecamatan IB I, Palembang. Keduanya ditangkap tim Buser Polsek IB I di rumahnya pada Kamis (10/9/2026) sore.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas kedua tersangka yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO).

Kasus tersebut terjadi di Kostan D'Paragon Trikora, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, korban bernama Merri masuk ke kamar nomor 27 bersama NV.

Setibanya di dalam kamar, korban meletakkan sejumlah barang miliknya di atas meja. Setelah itu, korban masuk ke kamar mandi.

Namun, situasi berubah ketika korban mendengar pintu kamar mandi dikunci dari luar.

Menurut keterangan polisi, saat korban berada di dalam kamar mandi, NV diduga mengambil barang-barang berharga yang berada di kamar.

Sejumlah barang kemudian dibawa keluar, di antaranya tiga unit ponsel dan satu dompet berisi uang tunai serta kartu identitas korban.

Barang yang hilang terdiri dari Redmi 13, Samsung Galaxy A17, satu unit Samsung Galaxy, serta dompet berisi uang tunai Rp500 ribu dan kartu pengenal.

Setelah mengambil barang, NV diduga meninggalkan kamar. Ia kemudian disebut melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R milik korban yang telah dibawa bersama MT.

Korban yang mengetahui barang-barangnya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek IB I Palembang.

Baca Juga: Nenek 66 Tahun Ditemukan Bersimbah Darah di Plaju, Cucu Kandung Ditangkap 50 Menit Kemudian

Kapolsek IB I Palembang Kompol Fauzi Saleh membenarkan penangkapan kedua tersangka.

"Benar dua tersangka pasutri berhasil kita tangkap, setelah anggota melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas kedua pelaku," ujar Fauzi, Sabtu (12/9/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian.

Barang bukti tersebut berupa satu unit Yamaha Vega R tahun 2022, Redmi 13, Samsung Galaxy A17, satu unit Samsung Galaxy, serta sebuah dompet berisi uang tunai Rp500 ribu dan kartu identitas milik korban.

Saat ini MT dan NV masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek IB I Palembang.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran keduanya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia