Sumsel

Pinjam Motor untuk Antar Pacar, Pria di Palembang Malah Terlibat Penjualan Motor

Deny Wahyudi | 5 September 2026, 16:00 WIB
Pinjam Motor untuk Antar Pacar, Pria di Palembang Malah Terlibat Penjualan Motor
Pinjam Motor untuk Antar Pacar, Pria di Palembang Malah Terlibat Penjualan Motor

AKURAT.CO SUMSEL Sepeda motor yang awalnya dipinjam untuk mengantar pacar berujung dijual. Seorang pria berinisial KM alias Oji (26), warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, kini harus berurusan dengan polisi.

Oji diamankan anggota Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang di rumahnya pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Ia kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan Oji diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan sepeda motor.

"Setelah menerima adanya laporan dari korban di Polrestabes Palembang, anggota Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku Oji. Dia kemudian diamankan saat berada di rumahnya," kata Jedi, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhonny Palapa.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, seorang saksi berinisial Rido baru pulang sekolah dan membawa sepeda motor milik korban Guntur (41). Rido kemudian berhenti di sebuah tempat untuk menambah angin ban.

Baca Juga: Anak Mengeluh Sakit Perut, Kenali Tanda Usus Buntu yang Harus Diwaspadai

Di lokasi tersebut, Rido bertemu Oji. Oji kemudian meminta bantuan Rido untuk mengantarnya ke sebuah konter telepon seluler guna memperbaiki LCD.

Setelah urusan di konter selesai, Oji kembali bersama pacarnya. Dia kemudian meminta Rido menunggu dan meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak mengantar pacarnya.

Motor itu kemudian dibawa Oji. Setelah kembali, ia mengajak Rido menuju sebuah kontrakan yang disebut ditempati FS, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Setibanya di kontrakan, FS disebut ikut meminjam sepeda motor tersebut. Karena menunggu cukup lama, Rido akhirnya memilih pulang.

Oji tetap berada di kontrakan bersama FS.

Tak lama kemudian, FS kembali ke kontrakan dan mengajak Oji menjual sepeda motor tersebut. Oji disebut menyetujui rencana itu.

Dalam prosesnya, FS yang menjual motor, sedangkan Oji menunggu di kontrakan.

Menjelang Magrib, FS kembali dan menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Oji.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada Oji.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BG 3284 ACY serta BPKB atas nama korban.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler dan pakaian yang berkaitan dengan perkara.

"Atas perbuatannya tersangka Oji akan diterapkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP," ujar Jedi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia