Sumsel

Jambret HP Pelajar SMP di Palembang, Korban Terseret Motor hingga 200 Meter

Deny Wahyudi | 4 September 2026, 18:16 WIB
Jambret HP Pelajar SMP di Palembang, Korban Terseret Motor hingga 200 Meter

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pelajar SMP di Palembang berujung dramatis. Korban sempat terseret sepeda motor pelaku hingga sekitar 200 meter saat berusaha mempertahankan handphone miliknya.

Polisi kini telah menangkap satu lagi pelaku dalam kasus tersebut. Pelaku berinisial AR, 18 tahun, diamankan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya pada Rabu (2/9/2026).

Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap seorang pelaku lain berinisial MRP yang masih berusia 15 tahun pada 29 Juli 2026.

Kasus ini terjadi di Jalan Gersik, Lorong Amal Muslim, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 20.08 WIB.

Saat itu, korban berinisial MAA (14) sedang duduk bersama temannya sambil bermain handphone.

Tiba-tiba dua pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning-putih. Salah seorang pelaku kemudian berpura-pura bertanya kepada korban mengenai alamat.

Baca Juga: Kebakaran Gambut di Kebun Raya Sriwijaya Ogan Ilir Sulit Dipadamkan, Api Bisa Menyala dari Bawah Tanah

Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku lainnya yang duduk di bagian belakang motor untuk merampas handphone Poco X7 dari tangan korban.

Namun, korban tidak langsung melepaskan ponselnya. Ia berusaha mempertahankan barang miliknya hingga terjadi tarik-menarik.

Korban bahkan sempat memiting pelaku yang berada di belakang motor.

Bukannya berhenti, pengendara motor justru memacu kendaraannya. Saat melihat rekannya masih dipiting korban, pelaku tersebut mengeluarkan pisau.

Gagang pisau kemudian digunakan untuk memukul kepala korban.

Motor terus melaju hingga korban terseret sekitar 200 meter. Karena kesakitan, korban akhirnya melepaskan pitingannya.

Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Hermina untuk mendapatkan perawatan.

Akibat kejadian tersebut, MAA mengalami sejumlah luka, mulai dari lecet pada kaki kiri hingga pinggang, luka robek di kepala, serta luka lecet pada tumit kaki kanan.

Sementara handphone Poco X7 milik korban berhasil dibawa kabur para pelaku.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.

MRP yang masih berusia 15 tahun berhasil diamankan Unit Pidum pada 29 Juli 2026 di kediamannya di kawasan Lorong Manggar, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Sementara AR baru ditangkap beberapa waktu kemudian setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P. mengatakan, penangkapan AR merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah laporan korban diterima.

"Setelah menerima laporan, Unit Pidum melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku AR berada di rumahnya," kata Jedi didampingi Kanit Pidum IPTU Dewo Deddy Ananta, Jumat (4/9/2026).

Berbekal informasi tersebut, anggota Unit Pidum yang dipimpin Kanit dan Kasubnit kemudian mendatangi kediaman AR.

Petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa menyebut adanya perlawanan saat penangkapan. AR selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan guna mendalami perannya dalam aksi tersebut.

"Anggota langsung mendatangi kediaman pelaku dan berhasil mengamankan tersangka. Saat diamankan, tersangka kemudian diperiksa untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut," ujar Jedi.

Saat ini AR masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.

"Untuk tersangka saat ini masih dilakukan proses penyidikan. Penyidik juga melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU," katanya.

AR diproses hukum atas dugaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 479 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia