Sumsel

Todongkan Revolver ke Pria di Palembang, Yogi Rama Firmansyah Ditangkap Polisi

Deny Wahyudi | 2 Juli 2026, 15:00 WIB
Todongkan Revolver ke Pria di Palembang, Yogi Rama Firmansyah Ditangkap Polisi
Todongkan Revolver ke Pria di Palembang, Yogi Rama Firmansyah Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pengancaman menggunakan senjata api (senpi) yang terjadi di kawasan Taman Indah, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, berakhir dengan penangkapan pelakunya.

Seorang pria bernama Yogi Rama Firmansyah (34) diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga mengancam seorang pria menggunakan revolver.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sedap Malam, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, tepatnya di kawasan Taman Indah Palembang, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, kejadian bermula ketika korban, Sugiantoro (45), sedang berada di lokasi.

Tanpa diduga, pelaku datang dan langsung mengeluarkan senjata api sembari mengancam korban.

Baca Juga: Isu Sony Hentikan Produksi Disc Game PlayStation Mulai 2028 Beredar, Belum Ada Konfirmasi Resmi

"Pelaku datang ke TKP dan langsung mengeluarkan senpi sekaligus melakukan pengancaman. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tidak lama kemudian, anggota Opsnal Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang datang ke lokasi dan mengamankan pelaku," ujar AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (2/7/2026).

Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api pabrikan jenis revolver berwarna hitam, satu butir selongsong peluru, empat butir peluru aktif, serta satu sarung senjata api berwarna hitam yang diduga milik pelaku.

Atas perbuatannya, Yogi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Pelaku dikenakan Pasal 306 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana penyalahgunaan senjata api dengan ancaman pidana maksimal sekitar lima tahun penjara," tegas AKBP Musa Jedi Permana.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia