Sumsel

Diduga Aniaya Bocah Usai Bertengkar dengan Anak Kandungnya, Pria di Palembang Dilaporkan ke Polisi

Kurnia | 19 Juni 2026, 17:10 WIB
Diduga Aniaya Bocah Usai Bertengkar dengan Anak Kandungnya, Pria di Palembang Dilaporkan ke Polisi
Diduga Aniaya Bocah Usai Bertengkar dengan Anak Kandungnya, Pria di Palembang Dilaporkan ke Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial LFR dilaporkan ke Polrestabes Palembang setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami.

Laporan tersebut dibuat oleh Alamsyah (33), ayah korban, pada Jumat (19/6/2026). Ia mengaku tidak terima setelah putranya mengalami luka memar yang diduga akibat tindakan kekerasan yang dilakukan terlapor.

Menurut Alamsyah, peristiwa itu bermula ketika anaknya terlibat perkelahian dengan anak dari terlapor pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Namun persoalan antar anak-anak tersebut diduga berlanjut setelah terlapor memanggil korban dan melakukan tindakan kekerasan.

"Anak saya sebelumnya berkelahi dengan anak terlapor. Setelah itu, anak saya dipanggil lalu diduga ditampar, dicekik, dan dipukul," ujar Alamsyah saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Tawuran Subuh di Simpang Lima DPRD Palembang Digagalkan, Polisi Temukan Parang

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar di bagian wajah dan kepala. Keluarga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

"Ada memar di bagian kening sebelah kiri dan pipi kiri. Setelah anak saya bercerita, saya langsung membawanya berobat ke RS Charitas Myria," katanya.

Merasa anaknya menjadi korban kekerasan, Alamsyah memutuskan menempuh jalur hukum dan meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

Ia berharap pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.

Sementara itu, Ka SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan adanya laporan yang masuk terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak.

"Laporan sudah kami terima dan selanjutnya akan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia