Diduga Aniaya Bocah Usai Bertengkar dengan Anak Kandungnya, Pria di Palembang Dilaporkan ke Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial LFR dilaporkan ke Polrestabes Palembang setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami.
Laporan tersebut dibuat oleh Alamsyah (33), ayah korban, pada Jumat (19/6/2026). Ia mengaku tidak terima setelah putranya mengalami luka memar yang diduga akibat tindakan kekerasan yang dilakukan terlapor.
Menurut Alamsyah, peristiwa itu bermula ketika anaknya terlibat perkelahian dengan anak dari terlapor pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Namun persoalan antar anak-anak tersebut diduga berlanjut setelah terlapor memanggil korban dan melakukan tindakan kekerasan.
"Anak saya sebelumnya berkelahi dengan anak terlapor. Setelah itu, anak saya dipanggil lalu diduga ditampar, dicekik, dan dipukul," ujar Alamsyah saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Baca Juga: Tawuran Subuh di Simpang Lima DPRD Palembang Digagalkan, Polisi Temukan Parang
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar di bagian wajah dan kepala. Keluarga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
"Ada memar di bagian kening sebelah kiri dan pipi kiri. Setelah anak saya bercerita, saya langsung membawanya berobat ke RS Charitas Myria," katanya.
Merasa anaknya menjadi korban kekerasan, Alamsyah memutuskan menempuh jalur hukum dan meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
Ia berharap pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.
Sementara itu, Ka SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan adanya laporan yang masuk terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak.
"Laporan sudah kami terima dan selanjutnya akan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 7Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 8Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









