Sumsel
HL Sumsel

Bobol Petshop Lewat Lantai Dua, Pria di Palembang Ditangkap Saat Santai di Rumah

Deny Wahyudi | 12 Juni 2026, 16:00 WIB
Bobol Petshop Lewat Lantai Dua, Pria di Palembang Ditangkap Saat Santai di Rumah
Bobol Petshop Lewat Lantai Dua, Pria di Palembang Ditangkap Saat Santai di Rumah

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian yang menyasar sebuah toko perlengkapan hewan peliharaan di kawasan Jakabaring, Palembang, akhirnya berhasil diungkap polisi.

Seorang pria berinisial FJ (49) ditangkap setelah diduga membobol Istana Petshop dan membawa kabur sejumlah barang dagangan serta perangkat toko.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kertapati itu diringkus tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang saat berada di kediamannya pada Kamis (11/6/2026) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi Permana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas yang merekam aksi pelaku.

"Setelah identitas pelaku diketahui, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan di rumahnya. Pelaku diamankan tanpa perlawanan," ujar Jedi, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga: Tergiur Tiket BTS di TikTok, Warga Palembang Jadi Korban Penipuan

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (7/6/2026) dini hari. Pelaku diduga masuk ke dalam toko melalui lantai dua setelah merusak terali besi jendela yang menjadi akses masuk ke bangunan.

Aksi tersebut baru diketahui beberapa jam kemudian saat pegawai hendak membuka toko pada pagi hari. Saat tiba di lokasi, pegawai mendapati kondisi toko sudah berantakan dan monitor CCTV yang biasa terpasang di dalam toko telah hilang.

Temuan itu langsung dilaporkan kepada pemilik toko, Ade (34), yang kemudian datang untuk memeriksa lokasi kejadian.

Dari hasil pengecekan rekaman CCTV yang masih tersisa, terlihat seorang pria masuk melalui lantai dua sebelum turun ke lantai satu dan mengambil sejumlah barang.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain beberapa kemasan makanan kucing merek Royal Canin dan Meo, satu unit alat press beserta kabelnya, serta satu unit monitor CCTV. Total kerugian ditaksir mencapai Rp6,5 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Di antaranya monitor CCTV, makanan kucing hasil curian, jaket berwarna biru, dan celana panjang yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat menjalani pemeriksaan, FJ mengakui perbuatannya. Ia berdalih melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan biaya hidup sehari-hari.

Meski demikian, polisi tetap memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah Kota Palembang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia