Sumsel
HL Sumsel

Nekat Bobol Area Makam Keluarga, Dua Pencuri Material Aluminium Dibekuk Polisi

Deny Wahyudi | 3 Juni 2026, 16:00 WIB
Nekat Bobol Area Makam Keluarga, Dua Pencuri Material Aluminium Dibekuk Polisi
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat saat memberikan keterangan.

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian yang menyasar kompleks pemakaman keluarga di kawasan Seberang Ulu II Palembang berhasil diungkap polisi.

Dua pria yang diduga mencuri material bangunan senilai puluhan juta rupiah kini harus berhadapan dengan hukum setelah diringkus jajaran Polsek SU II Palembang.

Kedua pelaku masing-masing Rohman (41), warga Lorong Sentosa Jaya, dan M. Irhas alias Alex, warga Lorong Merdeka, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa (2/6/2026) tanpa perlawanan.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, H. Hasan Alwi (62), yang kehilangan sejumlah material aluminium di area pemakaman keluarga miliknya di Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.

Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban mendapat telepon dari saksi yang memberitahukan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi pemakaman keluarga.

Baca Juga: Cek Rekening, Gaji 13 ASN hingga Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026

"Setelah mendapat informasi, korban mengecek lokasi dan mendapati sejumlah material bangunan telah hilang. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek SU II Palembang," kata Dedi.

Hasil penyelidikan mengungkap modus yang digunakan para pelaku terbilang nekat. Mereka terlebih dahulu merusak dinding beton area pemakaman menggunakan palu besar hingga berlubang.

Melalui lubang tersebut, kedua pelaku masuk ke dalam area makam dan mengambil material bangunan yang terpasang di lokasi. Atap aluminium kemudian ditarik secara paksa, dijatuhkan ke bawah, lalu dipotong-potong menggunakan gunting seng agar lebih mudah dibawa keluar.

"Barang hasil curian dikeluarkan melalui lubang yang telah dibuat di dinding pemakaman," jelasnya.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Material yang dicuri meliputi 25 lembar atap aluminium jenis Alkan, 15 batang Kanal C, serta sejumlah lembar aluminium ukuran lima meter.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama. Uang hasil penjualan barang curian mencapai sekitar Rp1,2 juta dan dibagi rata untuk kebutuhan sehari-hari.

"Motifnya karena faktor ekonomi. Pengakuan pelaku, hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujar Dedi.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat menjalankan aksi pencurian.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia