Pengedar Sabu Diciduk di Seberang Ulu, Polisi Amankan Barang Bukti dan Telusuri Jaringan

AKURAT.CO SUMSEL Peredaran narkoba di Kota Palembang kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial F (44) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu-sabu di kawasan Seberang Ulu.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 7 Satresnarkoba Polrestabes Palembang di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Mendapat informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di tempat kejadian,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,52 gram yang disimpan dalam dompet kecil berwarna merah di dekat tempat duduknya.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Baca Juga: Sumsel United Kian Terdesak, Asa Promosi Makin Tipis Meski Peluang Masih Terbuka
Barang bukti yang disita di antaranya satu unit timbangan digital, pipet plastik berbentuk sekop, plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri jaringan di atasnya sekaligus melengkapi proses penyidikan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









