Satu Bulan Buron ke Jambi, Pelaku Penikaman Rekan Saat Pesta Miras di Palembang Diringkus

AKURAT.CO SUMSEL Pelarian Andy Saputra (23) berakhir di tangan pihak kepolisian. Warga Lorong Jayalaksana ini ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Palembang setelah satu bulan menjadi buronan atas kasus pembunuhan terhadap rekannya sendiri, Anjas Mara (20).
Insiden berdarah tersebut diketahui dipicu oleh selisih paham saat para pemuda tersebut tengah mengonsumsi minuman keras (miras).
Peristiwa tragis ini terjadi pada 15 Maret 2026 di Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.
Berdasarkan keterangan kepolisian, awalnya pelaku, korban, dan tiga rekan lainnya berkumpul untuk menenggak miras jenis ciu hasil patungan.
Kondisi yang mulai memanas akibat pengaruh alkohol memuncak saat mereka bermain kartu hingga dini hari.
Ketika pelaku hendak pulang, terjadi perselisihan mulut dengan korban yang berujung pada aksi kekerasan.
"Saat cekcok terjadi, pelaku mencabut senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya dan langsung menyerang korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, Sabtu (11/4/2026).
Baca Juga: Sopir Ekspedisi Keluhkan Macet Parah di Tanjung Api-Api. Hanya Maju 150 Meter dalam 4 Jam
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk serius di beberapa bagian tubuh, yakni pada dada, perut sebelah kiri, serta paha, yang kemudian menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Nahas, nyawa Anjas tidak tertolong akibat luka-luka tersebut.
Setelah melakukan aksinya, Andy langsung melarikan diri ke luar provinsi. Polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku di Jambi.
Pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tim bergerak melakukan penangkapan.
"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan saat sedang beristirahat di kediaman salah satu temannya di Jambi," tambah AKBP Musa.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sebilah pisau bergagang kayu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban sebagai barang bukti utama.
Atas perbuatannya, Andy Saputra kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan (UU Nomor 1 Tahun 2023). Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









