Sumsel

Satu Bulan Buron ke Jambi, Pelaku Penikaman Rekan Saat Pesta Miras di Palembang Diringkus

Kurnia | 11 April 2026, 15:29 WIB
Satu Bulan Buron ke Jambi, Pelaku Penikaman Rekan Saat Pesta Miras di Palembang Diringkus
Satu Bulan Buron ke Jambi, Pelaku Penikaman Rekan Saat Pesta Miras di Palembang Diringkus

AKURAT.CO SUMSEL Pelarian Andy Saputra (23) berakhir di tangan pihak kepolisian. Warga Lorong Jayalaksana ini ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Palembang setelah satu bulan menjadi buronan atas kasus pembunuhan terhadap rekannya sendiri, Anjas Mara (20).

Insiden berdarah tersebut diketahui dipicu oleh selisih paham saat para pemuda tersebut tengah mengonsumsi minuman keras (miras).

Peristiwa tragis ini terjadi pada 15 Maret 2026 di Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.

Berdasarkan keterangan kepolisian, awalnya pelaku, korban, dan tiga rekan lainnya berkumpul untuk menenggak miras jenis ciu hasil patungan.

Kondisi yang mulai memanas akibat pengaruh alkohol memuncak saat mereka bermain kartu hingga dini hari.

Ketika pelaku hendak pulang, terjadi perselisihan mulut dengan korban yang berujung pada aksi kekerasan.

"Saat cekcok terjadi, pelaku mencabut senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya dan langsung menyerang korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, Sabtu (11/4/2026).

Baca Juga: Sopir Ekspedisi Keluhkan Macet Parah di Tanjung Api-Api. Hanya Maju 150 Meter dalam 4 Jam

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk serius di beberapa bagian tubuh, yakni pada dada, perut sebelah kiri, serta paha, yang kemudian menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Nahas, nyawa Anjas tidak tertolong akibat luka-luka tersebut.

Setelah melakukan aksinya, Andy langsung melarikan diri ke luar provinsi. Polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku di Jambi.

Pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tim bergerak melakukan penangkapan.

"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan saat sedang beristirahat di kediaman salah satu temannya di Jambi," tambah AKBP Musa.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sebilah pisau bergagang kayu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban sebagai barang bukti utama.

Atas perbuatannya, Andy Saputra kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan (UU Nomor 1 Tahun 2023). Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia