Ditodong Sajam Saat Berteduh, HP Dirampas dan Korban Dipaksa Transfer Uang

AKURAT.CO SUMSEL Seorang remaja, Abdul Majid Junior (18), menjadi korban pencurian dengan kekerasan usai ditodong dua orang tak dikenal bersenjata tajam saat berteduh dari hujan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, tepatnya di halte depan SD Xaverius, Kecamatan Bukit Kecil, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Tak terima atas kejadian itu, korban didampingi kakaknya, Eku, melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (9/4/2026).
Menurut keterangan Eku, kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya berhenti di halte untuk berteduh karena hujan.
Namun situasi berubah mencekam ketika dua pria tak dikenal datang menghampiri sambil mengacungkan senjata tajam.
Baca Juga: Polda Sumsel Ungkap 1.715 Kendaraan Curian, Ratusan Sudah Bisa Diambil
“Mereka langsung mendekat dan menodong, lalu mengambil handphone dan meminta uang,” ujar Eku.
Dalam kejadian itu, terdapat lima ponsel di lokasi, terdiri dari empat iPhone dan satu Android. Namun pelaku hanya mengambil ponsel Android milik korban, yakni Vivo Y36.
Tak hanya merampas ponsel, pelaku juga memaksa korban mentransfer uang sebesar Rp200 ribu melalui dompet digital.
Aksi pelaku tidak berhenti di situ. Keesokan harinya, pelaku menggunakan ponsel korban untuk melakukan panggilan video dan meminta uang tebusan agar ponsel tersebut bisa dikembalikan.
“Pelaku minta uang lagi dan bilang handphone akan dikirim lewat paket. Tapi kami minta ketemu langsung, dia tidak mau,” jelas Eku.
Merasa dirugikan dan terancam, korban akhirnya melapor ke polisi dengan harapan pelaku segera ditangkap.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan pelaku bisa diamankan,” kata Eku.
KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar membenarkan adanya laporan dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut.
"Laporan sudah diterima di SPKT, selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









