Buron 9 Bulan, Pelaku Todong dan Rampas iPhone di Palembang Akhirnya Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap pelaku penodongan dan perampasan handphone yang sempat buron selama sembilan bulan.
Pelaku berinisial DR (21), warga Jakabaring, diringkus aparat kepolisian pada Kamis (26/3/2026) di kawasan tempat tinggalnya, tidak jauh dari lokasi persembunyiannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Johannes Bangun, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan korban yang sebelumnya ditangani Polsek Ilir Barat I.
“Tersangka berhasil diamankan setelah buron kurang lebih sembilan bulan sejak kejadian. Proses penyelidikan dilakukan oleh tim Jatanras hingga akhirnya pelaku ditangkap,” ujarnya.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Stok BBM Sumsel Dipastikan Aman, Warga Diminta Tak Panic Buying
Peristiwa perampasan itu terjadi pada 2 Juni 2025 di Jalan Ogan, simpang lampu merah Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Saat itu, korban bernama M Ramadhan Saputra (21) tengah menunggu temannya seorang diri. Pelaku kemudian datang dari arah belakang dan langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Dalam kondisi terancam, korban sempat melakukan perlawanan dengan menangkis serangan pelaku. Namun, upaya tersebut justru membuat korban mengalami luka robek di bagian telapak tangan kiri serta jari-jari.
“Ketika korban melawan, handphone dan motornya sempat terjatuh. Pelaku kemudian mengambil handphone tersebut dan langsung melarikan diri,” jelas Johannes.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone milik korban serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









