Buron 9 Bulan, Pelaku Todong dan Rampas iPhone di Palembang Akhirnya Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap pelaku penodongan dan perampasan handphone yang sempat buron selama sembilan bulan.
Pelaku berinisial DR (21), warga Jakabaring, diringkus aparat kepolisian pada Kamis (26/3/2026) di kawasan tempat tinggalnya, tidak jauh dari lokasi persembunyiannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Johannes Bangun, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan korban yang sebelumnya ditangani Polsek Ilir Barat I.
“Tersangka berhasil diamankan setelah buron kurang lebih sembilan bulan sejak kejadian. Proses penyelidikan dilakukan oleh tim Jatanras hingga akhirnya pelaku ditangkap,” ujarnya.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Stok BBM Sumsel Dipastikan Aman, Warga Diminta Tak Panic Buying
Peristiwa perampasan itu terjadi pada 2 Juni 2025 di Jalan Ogan, simpang lampu merah Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Saat itu, korban bernama M Ramadhan Saputra (21) tengah menunggu temannya seorang diri. Pelaku kemudian datang dari arah belakang dan langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Dalam kondisi terancam, korban sempat melakukan perlawanan dengan menangkis serangan pelaku. Namun, upaya tersebut justru membuat korban mengalami luka robek di bagian telapak tangan kiri serta jari-jari.
“Ketika korban melawan, handphone dan motornya sempat terjatuh. Pelaku kemudian mengambil handphone tersebut dan langsung melarikan diri,” jelas Johannes.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone milik korban serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








