Sumsel

Satreskrim Polrestabes Ungkap Kasus Penusukan Tewaskan Seorang Remaja Aksi Tawuran Antar Kelompok di Palembang

Kurnia | 14 Maret 2026, 15:00 WIB
Satreskrim Polrestabes Ungkap Kasus Penusukan Tewaskan Seorang Remaja Aksi Tawuran Antar Kelompok di Palembang
Satreskrim Polrestabes Ungkap Kasus Penusukan Tewaskan Seorang Remaja Aksi Tawuran Antar Kelompok di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Seorang remaja berinisial RAGR (18) tewas setelah ditusuk menggunakan senjata tajam oleh lawannya saat tawuran terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang.

Pelaku penusukan diketahui bernama MM alias Dian (18). Ia berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga kuat menjadi pelaku yang menusuk korban hingga meninggal dunia.

Kapolrestabes Palembang Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan Dealer TAG, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.

Menurut Sonny, kejadian bermula saat korban bersama sejumlah rekannya sedang berkumpul di sebuah warung. Saat itu, seorang teman dari saksi bernama Ziko, yakni Putra, datang dan mengajak mereka melakukan tawuran dengan kelompok lain.

“Awalnya korban bersama teman-temannya sedang berkumpul di warung. Lalu datang seseorang yang mengajak mereka untuk melakukan tawuran,” ujar Sonny saat memberikan keterangan.

Ajakan tersebut kemudian disetujui, hingga korban bersama kelompoknya menuju lokasi yang telah disepakati di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Sesampainya di lokasi, dua kelompok remaja langsung terlibat bentrokan. Kelompok korban merupakan gabungan dari Kampung I dan Bendung yang dikenal dengan sebutan kelompok Eror Gang.

Sementara itu, kelompok pelaku merupakan gabungan dari kelompok Tanah Lapang, 3 Ilir Area, dan kelompok S2 yang dikenal dengan sebutan Juragan Team.

Dalam aksi tawuran tersebut, korban berhadapan langsung dengan pelaku. Saat itulah tersangka melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis tombak.

“Tersangka menusuk korban menggunakan tombak yang terbuat dari batang bambu dengan ujung besi bermata tiga. Tusukan tersebut mengenai bagian bawah dada sebelah kiri korban,” jelasnya.

Baca Juga: 5 HP Android dengan Desain Mirip iPhone 17 Air, Harga Mulai Rp 1 Jutaan

Setelah mengalami luka tusuk, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan kembali ke arah kelompoknya. Namun tidak lama kemudian korban terjatuh dan kehilangan kesadaran.

Melihat kondisi tersebut, saksi bernama Ziko segera membawa korban ke Rumah Sakit Umum Mohammad Hoesin untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun sesampainya di rumah sakit, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Musa Jedi Pratama menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut di antaranya satu senjata tajam jenis tombak dari batang bambu dengan ujung besi bermata tiga, satu jaket warna hijau dengan list hitam, satu kaos warna hitam, serta satu jaket warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu juga Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia