Sumsel

Motif Pembunuhan di Kertapati Terungkap Ternyata Pelaku Sering Diejek dan Diludahi

Kurnia | 11 Maret 2026, 16:00 WIB
Motif Pembunuhan di Kertapati Terungkap Ternyata Pelaku Sering Diejek dan Diludahi
Ilustrasi

AKURAT.CO SUMSEL Kasus pembunuhan yang menewaskan Ismanto (47) di kawasan Palembang akhirnya terungkap. Polisi menyebut motif pelaku nekat menghabisi korban diduga karena sakit hati setelah sering diejek, ditantang berkelahi, bahkan diludahi oleh korban.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di salah satu bedeng tempat tinggal korban di Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Lorong Belarama, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku diketahui bernama Ricco Hardiansa (36). Ia berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Kertapati kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.

Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah lama menyimpan dendam terhadap korban.

“Motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena korban sering mengejek dan menantang pelaku berkelahi, bahkan meludah di depan pelaku,” ujar Angga, Rabu (11/3/2026).

Berdasarkan pengakuan pelaku, kejadian bermula ketika ia sedang membeli rokok tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat itu korban memanggil pelaku sambil melambaikan tangan.

Baca Juga: THR ASN Pemkot Palembang Cair Hari Ini, Rp149 Miliar Disiapkan untuk 23 Ribu Pegawai

Pelaku kemudian menghampiri korban. Namun secara tiba-tiba korban diduga mengayunkan pisau karter ke arah tubuh pelaku.

Pelaku sempat menghindari serangan tersebut. Dalam kondisi tegang, ia lalu mencabut pisau yang dibawanya dari pinggang kiri menggunakan tangan kanan.

Setelah itu, pelaku membelakangi korban dan menusukkan pisau ke bagian pinggang kanan korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.

Setelah menerima laporan kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Selasa (10/3/2026) malam tanpa perlawanan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kertapati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia