Motif Pembunuhan di Kertapati Terungkap Ternyata Pelaku Sering Diejek dan Diludahi

AKURAT.CO SUMSEL Kasus pembunuhan yang menewaskan Ismanto (47) di kawasan Palembang akhirnya terungkap. Polisi menyebut motif pelaku nekat menghabisi korban diduga karena sakit hati setelah sering diejek, ditantang berkelahi, bahkan diludahi oleh korban.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di salah satu bedeng tempat tinggal korban di Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Lorong Belarama, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku diketahui bernama Ricco Hardiansa (36). Ia berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Kertapati kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.
Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah lama menyimpan dendam terhadap korban.
“Motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena korban sering mengejek dan menantang pelaku berkelahi, bahkan meludah di depan pelaku,” ujar Angga, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan pengakuan pelaku, kejadian bermula ketika ia sedang membeli rokok tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat itu korban memanggil pelaku sambil melambaikan tangan.
Baca Juga: THR ASN Pemkot Palembang Cair Hari Ini, Rp149 Miliar Disiapkan untuk 23 Ribu Pegawai
Pelaku kemudian menghampiri korban. Namun secara tiba-tiba korban diduga mengayunkan pisau karter ke arah tubuh pelaku.
Pelaku sempat menghindari serangan tersebut. Dalam kondisi tegang, ia lalu mencabut pisau yang dibawanya dari pinggang kiri menggunakan tangan kanan.
Setelah itu, pelaku membelakangi korban dan menusukkan pisau ke bagian pinggang kanan korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Selasa (10/3/2026) malam tanpa perlawanan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kertapati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








