Bentrok Dua Kelompok di Palembang, Pelajar 20 Tahun Tewas dengan Luka Tusuk

AKURAT.CO SUMSEL Aksi tawuran antar kelompok kembali memakan korban jiwa di Kota Palembang.
Seorang pelajar berusia 20 tahun tewas setelah mengalami luka tusuk dalam bentrokan yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan kantor Bulog, Kecamatan Ilir Timur II.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial R.A.G.R. sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang dalam kondisi kritis akibat dua luka tusuk di bagian perut.
Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah tiba di rumah sakit.
Baca Juga: Serba Serbi Mudik Lebaran 2026 dengan Kapal Laut: Diskon 30 Persen hingga Tiket Gratis
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok yang berasal dari kawasan 1 Ilir dan Boom Baru.
Pertemuan kedua kelompok diduga telah direncanakan sebelumnya. Bentrokan pun pecah di lokasi kejadian dan berlangsung cukup cepat hingga menyebabkan korban terluka parah.
Petugas dari Polsek Ilir Timur II sebenarnya sempat datang ke lokasi setelah menerima laporan adanya potensi bentrokan. Aparat berhasil membubarkan kedua kelompok tersebut.
Namun setelah polisi meninggalkan lokasi, kedua kelompok diduga kembali berkumpul dan tawuran kembali terjadi.
Ketika petugas kembali ke lokasi, korban sudah ditemukan dalam kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk.
Baca Juga: Posko Pengaduan THR Dibuka di Palembang, Ojol dan Kurir Kini Berhak Terima Bonus Hari Raya
Korban kemudian segera dievakuasi ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sayangnya, meski sempat mendapatkan penanganan, kondisi korban tidak dapat diselamatkan.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi di lokasi kejadian, dua orang berinisial U.A. dan M. diduga terlibat langsung dalam aksi tawuran tersebut dan membawa senjata tajam.
Kedua terduga pelaku kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Musa Jedi Permana mengatakan tim telah diterjunkan untuk memburu para pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kami sudah bergerak melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kami juga berharap masyarakat dapat membantu memberikan informasi yang dapat mempercepat proses penangkapan,” ujarnya.
Selain melakukan pengejaran, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi bentrokan.
Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









