Polisi Ungkap Kasus Penyelewengan BBM: Pelaku Ngaku Tak Hapal Jalan, Sebulan Tinggal di Truk yang Dimodifikasi

AKURAT.CO SUMSEL Lagi, Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel meringkus satu pelaku pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan mobil truk dengan tangki yang di modifikasi.
Pelaku bernama TW alias Teguh (24) warga Bengkulu, Sumatera Selatan. Ia tertangkap tangan saat melakukan pengisian BBM di Jalan Mayor Yusuf Singadekane, Kertapati Palembang, pada Senin (29/01/2024) sekitar pukul 22:30 WIB.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK dampingi Plt Kasubbid Penmas, Kompol Astuti, menjelaskan bahwa pelaku melakukan pengisian BBM di sejumlah SPBU menggunakan mobil truk dengan tangki yang di modifikasi.
Baca Juga: Polisi Sudah Identifikasi Pengemudi Motor Bonceng 5 yang Viral Berkendara di Jalan Utama Palembang
Menurutnya, modus ini kembali dilakukan para pelaku yaitu menggunakan barcode Pertamina kendaraan lain dan plat palsu.
Pelaku kemudian melakukan pengisian BBM subsidi di sejumlah SPBU di Palembang menggunakan mobil truk dengan tangki yang dimodifikasi
"Kami berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk 20 akun My Pertamina, 20 plat nomor polisi palsu,” ujar AKBP Bagus Suryo Wibowo usai pres rilis di Mapolda Sumsel, Rabu (7/2/2024).
Petugas juga mengamankan 10 buah baby tank berukuran 1000 liter yang telah terisi sebanyak 4.380 liter minyak subsidi jenis solar dan satu buah mobil Truk Hino dengan nomor polisi (nopol) BG 8949 C.
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas yang diubah menjadi Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 60 miliar.
Sementara itu, Tersangka Teguh mengakui mendapatkan pekerjaan tersebut dari rekannya yang merupakan supir truk lokal di Bengkulu.
Dia juga mengaku membeli aplikasi 20 akun My Pertamina dari teman-temannya dengan harga Rp 20 ribu per akun.
"Saya selama di Palembang ini tinggal di truk itulah dan keliling di tiap SPBU dan belum hapal nama-namanya," ucap tersangka Teguh. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








