Polisi Amankan Satu Pelaku Terkait Kematian Driver Ojol di Bawah Jembatan Ampera Palembang, Motifnya Begini!

AKURAT.CO SUMSEL Kasus pembunuhan terhadap Riki Ardiansah (27), seorang Driver Ojek Online (Ojol) di Palembang, mulai menemui titik terang setelah kepolisian berhasil mengamankan satu tersangka terkait pengeroyokan dan pembunuhan tersebut.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Ginda Lesmana alias Gandi (35), warga Lr. Hijrah, Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Kejadian pengeroyokan dan pembunuhan terjadi di Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, tepatnya di bawah Jembatan Ampera Palembang, pada Jum'at (15/1/2024).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, bersama Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah menyebut tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya.
"Benar, sudah kita tangkap di tempat persembunyiannya di Mata Merah Palembang pada Senin (29/1/2024) malam," kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Selasa (30/1/2024).
Kombes Harryo menjelaskan, kejadian pembunuhan dan pengeroyokan bermula ketika korban sedang minum-minuman tuak di tempat kejadian perkara (TKP).
Akibat ketersinggungan omongan korban, terjadilah cek cok mulut dan pelaku Fadli yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) langsung melakukan penusukan terhadap korban.
Tersangka Gandi ikut terlibat dengan melakukan pengeroyokan terhadap korban, yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Selain berhasil mengamankan tersangka Gandi, pihak kepolisian juga mengumpulkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan oleh korban, dan sandal milik korban.
"Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Di sisi lain, tersangka Gandi mengakui perannya hanya ikut dalam pengeroyokan.
"Saya hanya melakukan pengeroyokan saja. Teman saya Fadli yang melakukan pembunuhan terhadap korban," ungkap tersangka Gandi. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









