Pelaku Pencurian dan Rudapaksa Ditangkap Polda Sumsel Setelah Melarikan Diri ke Lahat

AKURAT.CO SUMSEL Pencurian dengan kekerasan yang disertai rudapaksa terhadap seorang wanita berinisial KSK (57) oleh pelaku bernama Rizaldi (29) di Toko Mitra Motor jalan Palembang - Jambi KM 16, Banyuasin ini dihadirkan dalam gelar rilis kasus di gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis (1/8/2024).
Kejadian perampokan dan rudapaksa ini terjadi pada hari Minggu, 12 Mei 2024 sore hari.
Direktur Reskrimum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan pelaku ini merupakan seorang residivis dengan perkara pencabulan anak dibawah umur.
"Pelaku memasuki toko korban saat suaminya tidak ada di tempat. Ia masuk melalui pintu belakang, mengikat korban dengan ancaman menggunakan golok, dan kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban," jelasnya.
Lalu pelaku mengambil uang korban Rp 22 juta dan juga 1 unit HP milik korban, setelah itu dengan korban terikat ini dibawa ke lantai 2, membaringkan korban lalu membuka celana korban dan pelaku memperkosa korban.
"Suami korban datang ke toko pada saat itu, sehingga pelaku terkejut dan melarikan diri," paparnya.
Pelaku kabur ke kota Lahat, lalu ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 di jam 20.00 WIB oleh anggota Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel
"Untuk motifnya, pelaku ini kenal dengan korban, pelaku kerja tidak jauh dari toko korban, saat toko lagi sepi, pelaku masuk dari pintu belakang, melakukan aksi pencurian lalu melihat korban sehabis mandi dengan menggunakan pakaian minim lalu pelaku mengikat dan memperkosa korban," jelasnya.
Untuk pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.
"Pelaku yang melakukan pencurian jenis ini dapat dihukum penjara selama paling lama 9 tahun, dan untuk pasal pemerkosaan, kami masih menyelidiki, dan jika ada bukti yang cukup, kami akan menjerat pelaku dengan pasal tambahan," tandasnya.
Dilain pihak menurut pengakuan tersangka Rizaldi, dirinya melakukan aksi tersebut sekitar jam 4 sore ketika rumah korban sedang sepi.
"Saya sempat ikat tangan dan kakinya korban. Dan saya langsung punya niat untuk memperkosa korban apalagi korban baru selesai mandi," ujar tersangka. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









