Sumsel

Pelaku Pencurian dan Rudapaksa Ditangkap Polda Sumsel Setelah Melarikan Diri ke Lahat

Haris Ma'ani | 1 Agustus 2024, 17:00 WIB
Pelaku Pencurian dan Rudapaksa Ditangkap Polda Sumsel Setelah Melarikan Diri ke Lahat

AKURAT.CO SUMSEL Pencurian dengan kekerasan yang disertai rudapaksa terhadap seorang wanita berinisial KSK (57) oleh pelaku bernama Rizaldi (29) di Toko Mitra Motor jalan Palembang - Jambi KM 16, Banyuasin ini dihadirkan dalam gelar rilis kasus di gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis (1/8/2024).

Kejadian perampokan dan rudapaksa ini terjadi pada hari Minggu, 12 Mei 2024 sore hari.

Direktur Reskrimum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan pelaku ini merupakan seorang residivis dengan perkara pencabulan anak dibawah umur.

"Pelaku memasuki toko korban saat suaminya tidak ada di tempat. Ia masuk melalui pintu belakang, mengikat korban dengan ancaman menggunakan golok, dan kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban," jelasnya.

Lalu pelaku mengambil uang korban Rp 22 juta dan juga 1 unit HP milik korban, setelah itu dengan korban terikat ini dibawa ke lantai 2, membaringkan korban lalu membuka celana korban dan pelaku memperkosa korban.

"Suami korban datang ke toko pada saat itu, sehingga pelaku terkejut dan melarikan diri," paparnya.

Pelaku kabur ke kota Lahat, lalu ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 di jam 20.00 WIB oleh anggota Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel

"Untuk motifnya, pelaku ini kenal dengan korban, pelaku kerja tidak jauh dari toko korban, saat toko lagi sepi, pelaku masuk dari pintu belakang, melakukan aksi pencurian lalu melihat korban sehabis mandi dengan menggunakan pakaian minim lalu pelaku mengikat dan memperkosa korban," jelasnya.

Baca Juga: Selingkuh Hingga Hamil, Pria di Palembang Lapor Istri dan Selingkuhannya ke Polisi, Ternyata Anak Hasil Perselingkuhan Dijual

Untuk pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.

"Pelaku yang melakukan pencurian jenis ini dapat dihukum penjara selama paling lama 9 tahun, dan untuk pasal pemerkosaan, kami masih menyelidiki, dan jika ada bukti yang cukup, kami akan menjerat pelaku dengan pasal tambahan," tandasnya.

Dilain pihak menurut pengakuan tersangka Rizaldi, dirinya melakukan aksi tersebut sekitar jam 4 sore ketika rumah korban sedang sepi.

"Saya sempat ikat tangan dan kakinya korban. Dan saya langsung punya niat untuk memperkosa korban apalagi korban baru selesai mandi," ujar tersangka. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto