Pelaku Pencurian dan Rudapaksa Ditangkap Polda Sumsel Setelah Melarikan Diri ke Lahat

AKURAT.CO SUMSEL Pencurian dengan kekerasan yang disertai rudapaksa terhadap seorang wanita berinisial KSK (57) oleh pelaku bernama Rizaldi (29) di Toko Mitra Motor jalan Palembang - Jambi KM 16, Banyuasin ini dihadirkan dalam gelar rilis kasus di gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis (1/8/2024).
Kejadian perampokan dan rudapaksa ini terjadi pada hari Minggu, 12 Mei 2024 sore hari.
Direktur Reskrimum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan pelaku ini merupakan seorang residivis dengan perkara pencabulan anak dibawah umur.
"Pelaku memasuki toko korban saat suaminya tidak ada di tempat. Ia masuk melalui pintu belakang, mengikat korban dengan ancaman menggunakan golok, dan kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban," jelasnya.
Lalu pelaku mengambil uang korban Rp 22 juta dan juga 1 unit HP milik korban, setelah itu dengan korban terikat ini dibawa ke lantai 2, membaringkan korban lalu membuka celana korban dan pelaku memperkosa korban.
"Suami korban datang ke toko pada saat itu, sehingga pelaku terkejut dan melarikan diri," paparnya.
Pelaku kabur ke kota Lahat, lalu ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 di jam 20.00 WIB oleh anggota Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel
"Untuk motifnya, pelaku ini kenal dengan korban, pelaku kerja tidak jauh dari toko korban, saat toko lagi sepi, pelaku masuk dari pintu belakang, melakukan aksi pencurian lalu melihat korban sehabis mandi dengan menggunakan pakaian minim lalu pelaku mengikat dan memperkosa korban," jelasnya.
Untuk pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.
"Pelaku yang melakukan pencurian jenis ini dapat dihukum penjara selama paling lama 9 tahun, dan untuk pasal pemerkosaan, kami masih menyelidiki, dan jika ada bukti yang cukup, kami akan menjerat pelaku dengan pasal tambahan," tandasnya.
Dilain pihak menurut pengakuan tersangka Rizaldi, dirinya melakukan aksi tersebut sekitar jam 4 sore ketika rumah korban sedang sepi.
"Saya sempat ikat tangan dan kakinya korban. Dan saya langsung punya niat untuk memperkosa korban apalagi korban baru selesai mandi," ujar tersangka. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








