Keterlaluan! Polisi Temukan Bom Molotov Saat Razia Tawuran, 13 Pemuda Langsung Digelandang ke Mapolrestabes Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Gabungan Tim Presisi Polrestabes Palembang bersama Tim BKO Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan personil Polsek Seberang Ulu (SU) 1 mengamankan 13 orang pemuda yang terlibat aksi tawuran di dua lokasi berbeda.
Lima orang diamankan di sekitar Jalan Ganda Subrata, Komplek Yuka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka diduga terlibat dalam tawuran antara kelompok Haose Patrik (HP) dengan kelompok Sukorejo Of Brutal (SOB).
Baca Juga: 3 Pengedar Ganja Sebanyak 4,14 Kilogram Diamankan Polsek Kalidoni Palembang
Baca Juga: Masih Ada Pangkalan Nakal, KPPU Temukan Harga Gas 3 Kg di Palembang Tidak Sesuai
Mereka yakni Miko Satria (20) warga Kecamatan Kemuning, Muhammad Firdaus KS (19) warga Kecamatan Sako, Andra Ramadhani (19) warga Kecamatan Sako, Sultan (19) warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Hadi Kusuma (19) warga Kecamatan Sako, Palembang.
Dari TKP, tim Patroli Presisi BKO Polda Sumsel berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam yang dipersiapkan untuk melakukan tawuran, termasuk colbek, gergaji, celurit, pedang, stik golf, kembang api, dan bom molotov.
Sementara itu, Polsek SU I Palembang juga mengamankan delapan pemuda di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, yang sering dijadikan tempat aksi tawuran.
Berkat adanya laporan masyarakat, anggota Polsek SU I langsung ke TKP dan mengamankan sejumlah pemuda yang merayakan ultah dengan meledakkan kembang api.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, mengungkapkan ini merupakan keberhasilan tim dalam mencegah terjadinya tawuran antar kelompok.
”Ini adalah hasil kerja keras tim dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Palembang. Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan seperti ini dan akan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Menurutnya, modus operandi para pemuda yang terlibat tawuran yakni dengan menyembunyikan senjata mereka.
Tujuannya untuk mengelabui petugas yang melakukan patroli. Sedangkan motif para pemuda ini, karena saling menantang.
“Salah satu barang bukti yang diamankan baru ini ditemukan sebuah bom molotov dan ini sangat keterlaluan. Dan tentunya akan kami lakukan penegakkan hukum secara terukur," tegasnya.
Para pelaku yang diamankan akan dihadirkan di hadapan hukum sesuai dengan Pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, yang diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kombes Harryo menekankan bahwa para pelaku yang terlibat dalam tawuran akan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









