Sumsel

Baru Keluar Penjara, Residivis Penusukan Ditembak Saat Kabur Usai Bobol Rumah Polisi

Deni Hermawan | 3 Oktober 2024, 15:05 WIB
Baru Keluar Penjara, Residivis Penusukan Ditembak Saat Kabur Usai Bobol Rumah Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Aroni (23), seorang residivis kasus penusukan anggota polisi, kembali ditangkap karena terlibat dalam kasus pembobolan rumah milik seorang anggota polisi.

Pelaku yang mencoba melarikan diri dan melawan dilumpuhkan dengan tembakan di bagian betis sebelah kanannya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi, melalui Kanit 3 AKP Ardan Richard Lebo, mengungkapkan bahwa penangkapan Aroni merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Dendi Saputra alias Jeki (25), yang sudah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.

"Aroni bersama Jeki terlibat dalam aksi pembobolan rumah milik anggota Polri. Selain berperan dalam pencurian, Aroni juga bertindak sebagai penjual barang-barang hasil curian," kata AKP Ardan, Kamis (3/9/2024).

Ia menjelaskan, Roni dan Jeki terlibat kasus pembobolan rumah milik anggota polri.

"Aroni ditangkap hasil pengembangan dari tersangka pertama, yang beberapa hari lalu kami amankan sebelumnya," katanya.

Baca Juga: Residivis Baru Bebas di Palembang ini Kembali Ditangkap Setelah Terlibat Pencurian di Rumah Anggota Polisi

Dijelaskan Ardan, Aroni seorang resedivis pelaku penusukan anggota polisi di tahun 2019 lalu dan menjalani hukuman 5 tahun penjara.

"Pelaku juga merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap oleh Unit 4 Subdit III Jatanras," paparnya.

Hingga saat ini, lanjut Ardan pihaknya masih melakukan pengembangan yakni mengejar dua pelaku lainnya.

"Dua pelakunya saat ini masih terus kami cari keberadaanny," ungkapnya.

Sementara itu, Aroni mengatakan pada saat beraksi ia mengambil barang-barang yang ada di rumah tersebut seperti cat, kompor, dan besi.

"Barang hasil curian itu saya jual ke Pasar Cinde dan uangnya untuk makan. Saya baru keluar dua bulan dari penjara atas kasus penusukan seorang anggota polisi di tahun 2019 di Macan Lindungan, di penjara 5 tahun," pungkasnya (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto