Pria Tua di Banyuasin Berhasil Ditangkap Polisi, Ribuan Pil Ekstasi dan 1,5 Kg Sabu Disita

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin berhasil menggagalkan peredaran narkoba skala besar. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (17/12/2024) dini hari, polisi menangkap Ahmad Sayuti (53), warga Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, yang diduga menjadi bandar narkoba di wilayah Banyuasin.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Talang Jaya, Kelurahan Betung Selatan, Kabupaten Banyuasin. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 8 paket sabu seberat 1.571 gram dan 1.976 butir pil ekstasi yang sudah siap diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin, mengungkapkan operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satres Narkoba Polres Banyuasin. Namun, dalam penggerebekan tersebut, salah satu target lainnya, yakni kakak ipar tersangka berinisial EC, berhasil melarikan diri.
"Syukur Alhamdulillah, kami berhasil meringkus Ahmad Sayuti, yang menjadi target operasi utama kami. Namun, saudara ipar tersangka, EC, berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam proses pengejaran," ujar AKP Najamudin kepada awak media, Kamis (19/12/2024).
Baca Juga: Polrestabes Palembang Tangkap 6 Pelaku Curanmor, Satu Hari Bisa Gasak 3 Motor
Menurut AKP Najamudin, penangkapan ini menggagalkan rencana tersangka untuk memanfaatkan momentum perayaan Natal dan tahun baru sebagai ajang distribusi narkotika.
"Barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu dan hampir 2.000 butir ekstasi ini memang dipersiapkan untuk diedarkan menjelang liburan," tambahnya.
Ahmad Sayuti kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menantinya, mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan dari peredaran narkotika tersebut.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara yang sangat berat, karena jenis narkotika ini memiliki dampak yang sangat merusak kehidupan masyarakat," tegasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









