Sumsel

Tak Butuh Waktu Lama, Pencuri Gasak Motor Mahasiswa di Palembang Saat Siang Hari

Maman Suparman | 20 Maret 2025, 19:13 WIB
Tak Butuh Waktu Lama, Pencuri Gasak Motor Mahasiswa di Palembang Saat Siang Hari

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali menyasar kawasan kost mahasiswa di Palembang.

Kali ini, seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta, Drajha Vahlio Mahendra (20), menjadi korban setelah sepeda motornya raib digondol pelaku di Kost Maysaroh, Jalan Silaberanti, Lorong Aur Gading, Palembang, pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban, yang merupakan warga Jalan Abdul Kurdi, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, kehilangan kendaraan roda dua miliknya saat sedang beristirahat di dalam kost.

Drajha menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi hanya dalam hitungan menit setelah dirinya pulang dari kampus.

"Setelah pulang kuliah, saya memarkir motor dan masuk ke dalam kost untuk menyimpan barang. Namun, sekitar 10 menit kemudian, saat hendak keluar lagi, saya mendapati motor saya sudah hilang dari tempat parkir," ujar Drajha, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Gegara Nagih Angsuran Pembayaran, Seorang Wanita di Bawah Umur Jadi Korban Penganiayaan Oleh Nasabah

Korban baru menyadari kendaraannya hilang setelah diberi tahu oleh anak pemilik kost bahwa ada seseorang yang mendorong motornya keluar dari pagar. Mengetahui hal tersebut, ia langsung berusaha mengejar, namun pelaku sudah menghilang.

"Motor saya dalam keadaan terkunci stang. Pelaku beraksi dengan cepat meski kondisi lalu lintas sekitar cukup ramai. Saya tidak menyangka motor saya bisa hilang dalam waktu singkat," tambahnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp37 juta, karena kehilangan sepeda motor Honda tahun 2024 berwarna silver.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban dan akan segera melakukan penyelidikan.

"Korban telah melaporkan dugaan tindak pidana curanmor sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363. Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia