Sumsel

Uang Deposito Rp 61 Juta Raib Setelah 7 Tahun Ditabung, Nasabah Laporkan Kejanggalan Transfer ke Adik Kandung

Maman Suparman | 3 Desember 2025, 16:15 WIB
Uang Deposito Rp 61 Juta Raib Setelah 7 Tahun Ditabung, Nasabah Laporkan Kejanggalan Transfer ke Adik Kandung

AKURAT.CO SUMSEL Hartono Gurmanzah (69), seorang warga Jalan Depaten Baru, Ilir Barat II Palembang, melaporkan dugaan hilangnya uang deposito senilai Rp 61 juta yang telah ia tabung sejak tahun 2013 hingga 2018.

Laporan resmi telah dimasukkan ke Polrestabes Palembang pada Rabu (3/12/2025), menyusul ditemukannya kejanggalan dalam dana simpanannya.

Hartono mengaku baru mengetahui seluruh uang depositonya raib pada Senin (17/11/2025) lalu. Saat menanyakan perihal hilangnya dana tersebut kepada pihak bank, ia mendapatkan informasi yang mengejutkan.

“Awal saya menyimpan uang dalam bentuk deposito. Namun uang tersebut hilang,” ujar Hartono di hadapan petugas.

“Saya tanyakan ke pihak bank, katanya uang saya sudah ditransfer ke terlapor yaitu Joni Kosim," sambungnya.

Baca Juga: Masa Depan Sriwijaya FC di Ujung Jeda, Ini Harapan Budi Sudarsono

Joni Kosim yang disebut-sebut oleh pihak bank sebagai penerima transfer dana tersebut, diketahui merupakan adik kandung Hartono.

Situasi semakin rumit setelah Hartono meminta klarifikasi langsung kepada adiknya. Joni Kosim membantah keras tuduhan telah menerima atau mengambil dana senilai Rp 61 juta tersebut.

Hartono Gurmanzah mengaku menyesalkan pihak bank yang dinilainya tidak transparan dan tidak menunjukkan tanggung jawab atas hilangnya dana nasabah.

“Saya tanya kepada adik saya, dia tidak mengaku. Pihak bank sampai sekarang juga tidak ada tanggung jawab. Unsur apa adik saya mengambil uang itu? Itu tabungan saya,” tegas Hartono.

Akibat kejadian ini, Hartono mengalami kerugian material sebesar Rp 61 juta. Ia berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus dugaan pencurian uang tersebut dan mengungkap keterlibatan serta pertanggungjawaban dari pihak bank terkait.

“Saya berharap terlapor ditangkap dan pihak bank bertanggung jawab,” pintanya.

Baca Juga: Klarifikasi BTN Terkait Raibnya Deposito Rp 61 Juta Milik Nasabah

Sementara itu, Pamapta Polrestabes Palembang, Ipda Hendra, membenarkan telah diterimanya laporan tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, unit Pidana Khusus, untuk segera ditindaklanjuti,” jelasnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia