Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Pedagang di Pasar Terusan Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Satu pelaku tindak pidana pemerasan terhadap pedagang di Pasar Terusan Palembang ditangkap.
Polisi berhasil mengamankan tersangka, M Ronal (36) warga Pasar Terusan, Kecamatan IT I, Palembang.
Kapolsek IT I Palembang Kompol Muhammad Ismail melalui Kanit Reskrim Iptu Andrian mengatakan, bahwa tersangka ditangkap petugas di rumahnya, pada Jum'at (1/12/2023) malam.
"Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku di rumahnya," kata Iptu Adrian, dihubungi melalui saluran telepon, Sabtu (2/12/2023).
Tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang, yakni Andi Pratama (29), warga Jalan Pasar Terusan, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.
Pelaku datang dan meminta uang kepada korban. Namun sebelumnya korban tidak memberikan.
"Dia (tersangka) langsung memaksa dan membentak meminta uang sebesar Rp2.000 ribu. Karena takut korban langsung memberikannya kepada pelaku. Kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek IT I Palembang," ujar M Ronal.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara.
Tersangka M Ronal mengakui perbuatannya. Ia hanya tertunduk dan tidak menjawab ketika ditanya alasannya
(Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









