Bandit Kambuhan di Palembang Libatkan Istri dalam 5 Aksi Curanmor, Berakhir Diterjang Timah Panas

AKURAT.CO SUMSEL Pelarian Rasyid (25), seorang bandit kambuhan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berakhir di tangan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Rasyid diringkus di kawasan OKU Timur pada Selasa (16/12/2025) malam.
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka karena mencoba melawan saat ditangkap. Menariknya, dalam menjalankan rentetan aksi kriminalnya, Rasyid ternyata melibatkan istrinya sendiri, Sri Agustini Irawati (23).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa pasangan suami istri (pasutri) ini terakhir kali beraksi pada 11 Juli 2025 dengan menyasar driver ojek online, Rio Angga Saputra (31).
Modusnya, tersangka memesan ojek online dari daerah Bom Baru menuju Lebak Jaya. Setibanya di lokasi yang sepi, Rasyid meminta korban masuk lebih dalam ke sebuah gang dengan iming-iming ongkos tambahan.
Baca Juga: Tol Palembang–Betung Dibuka Fungsional Selama Nataru, Gratis dan Beroperasi Terbatas
"Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka laki-laki langsung menodongkan senjata tajam ke leher korban sambil mengancam agar menyerahkan motornya," ujar Harryo saat merilis kasus tersebut, Rabu (17/12/2025).
Korban sempat melakukan perlawanan hingga jarinya terluka akibat sabetan senjata tajam. Pelaku akhirnya berhasil membawa kabur satu unit motor Honda Genio milik korban.
Berdasarkan hasil pengembangan, Rasyid bukan sekadar pemain baru. Berdasarkan hasil catatan kepolisian, tersangka memiliki rekam jejak kriminal yang cukup panjang di berbagai lokasi berbeda.
Ia diketahui telah terlibat dalam delapan tindak pidana, yang meliputi lima kali aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kali aksi begal dengan kekerasan, serta masing-masing satu kali aksi penipuan dan pencurian ponsel.
"Tersangka Rasyid ini merupakan spesialis yang terlibat dalam banyak laporan polisi, mulai dari begal hingga penipuan," tambah Kombes Pol Harryo.
Selain mengamankan pasutri tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau, baju kemeja hitam, dan celana jeans yang digunakan pelaku saat beraksi.
Di hadapan penyidik, Rasyid hanya bisa tertunduk lesu menahan sakit di kakinya. Ia mengakui semua perbuatannya dan berdalih nekat melakukan aksi kriminal karena kesulitan ekonomi.
"Terpaksa, Pak, saya melakukan aksi ini karena tidak ada pekerjaan," aku Rasyid singkat.
Atas perbuatan tersebut, sepasang suami istri ini kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









