Sumsel

Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran 4,1 Kg Sabu Jaringan Aceh, Dua Kurir Ditangkap di Hotel Mewah

Maman Suparman | 6 November 2025, 15:43 WIB
Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran 4,1 Kg Sabu Jaringan Aceh, Dua Kurir Ditangkap di Hotel Mewah

AKURAT.CO SUMSEL Upaya penyelundupan narkoba jaringan lintas provinsi berhasil digagalkan Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Dua kurir asal Aceh ditangkap di sebuah hotel kawasan pusat kota Palembang dengan barang bukti empat paket besar sabu seberat total 4.134 gram yang dikemas dalam bungkus teh Cina.

Kedua pelaku diketahui bernama Muhammad Akhyar (28), warga Kabupaten Pidie, dan Ikhwan (32), warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Mereka diamankan saat menginap di kamar 212 lantai 2 Hotel Parkside, Jalan Seroja, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima pihaknya pada Minggu (2/11/2025) tentang adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Sumatera Selatan.

“Anggota Satres Narkoba menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan mendalam. Saat diketahui para pelaku menginap di hotel tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan,” ujar Harryo didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu saat konferensi pers, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Palembang, Truk Hilang Kendali Usai Didorong Picu Satu Korban Tewas

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket besar sabu-sabu yang dibungkus kemasan teh Cina merek GUANYIWANG di dalam kamar. Kedua pelaku pun tidak dapat mengelak saat barang haram itu ditemukan.

“Dari keterangan keduanya, sabu tersebut dikirim dari Aceh atas perintah seseorang berinisial SR dan rencananya akan diedarkan di wilayah Palembang. Sementara penerima barang di sini berinisial LM,” jelasnya.

Harryo menambahkan, dalam menjalankan aksinya para kurir ini melakukan perjalanan darat dari Aceh ke Pekanbaru di bawah pengawasan SR, kemudian melanjutkan perjalanan ke Palembang tanpa pengawalan.

Untuk menghindari deteksi petugas, keduanya berkomunikasi menggunakan aplikasi pesan rahasia melalui ponsel khusus.

Selain sabu, polisi juga menyita dua tas ransel, dua unit ponsel, dan sejumlah barang pribadi milik pelaku sebagai barang bukti tambahan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia