Sumsel

Belum Sempat Dijual, Pengedar Sabu 1 Kilogram Asal Riau Dibekuk di Palembang, Ini Pengakuannya

Deni Hermawan | 1 November 2024, 17:00 WIB
Belum Sempat Dijual, Pengedar Sabu 1 Kilogram Asal Riau Dibekuk di Palembang, Ini Pengakuannya

AKURAT.CO SUMSEL Satu lagi jaringan narkotika berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang.

Dalam operasi ini, petugas menangkap M Emir Yunika (32), warga Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Bukit Baru, Palembang, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.054 gram.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di Jalan Kol Achmad Badaruddin, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Saat itu, polisi menemukan 1 bungkus sabu seberat 1,39 gram di lokasi.

"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi sabu. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan sabu seberat 1,39 gram dan segera melanjutkan pengembangan kasus ke lokasi lain,” ungkap Kombes Pol Harryo dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Jumat (1/11/2024).

Pengembangan penyelidikan membawa petugas ke sebuah lokasi di Jalan Griya Risqi Borang, Kecamatan Banyuasin, Sumsel. Di sana, ditemukan paket besar sabu seberat 1.054 gram, dibungkus plastik hijau merk Guanyinwang.

Kombes Pol Harryo menekankan keberhasilan ini adalah hasil kerja sama dan ketekunan tim yang bertugas.

Baca Juga: 500 APK Melanggar Diturunkan Satpol PP Palembang

“Total sabu yang kami amankan mencapai 1.054 gram, dikemas rapi dalam plastik merk Guanyinwang, serta barang bukti lain seperti timbangan digital, kotak penyimpanan, dan sendok plastik,” tambah Kombes Pol Harryo.

Menurut Kombes Pol Harryo, sabu ini didatangkan dari Provinsi Riau dan rencananya akan diedarkan di wilayah Palembang dan sekitarnya. Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, M Emir Yunika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara seumur hidup atau lebih dari 20 tahun.

Tersangka M Emir Yunika mengaku terpaksa terjun ke dunia narkotika karena desakan ekonomi. Ini bukan kali pertama ia ditangkap dalam kasus serupa.

“Benar, Pak. Ini kedua kalinya saya ditangkap karena sabu. Saya butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto