5 Fakta Pria Sumatera Mutilasi Kekasih Jadi Ratusan Bagian, Potongan Jasad Korban Dibuang ke 3 Tempat Berbeda

AKURAT. CO SUMSEL - Masyarakat tengah dihebohkan dengan berita seorang pria asal Labuhan Batu, Sumatera Utara yang tega membunuh dan memutilasi kekasihnya menjadi ratusan bagian.
Pelaku merupakan seorang pria bernama Alvi Maulana (24) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol).
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di kos pelaku dan korban.
Baca Juga: Pasca Kerusuhan, Polda Sumsel dan TNI Tingkatkan Patroli Gabungan Jaga Kondusifitas
Diketahui, keduanya telah tinggal bersama di rumah kos yang beralamat di Jalan Raya Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya selama lima tahun.
Kronologi Pembunuhan
Alvi menghabisi nyawa korban yang berinisial TAS di kos tersebut dengan cara menusuk leher kanan pacarnya menggunakan pisau dapur.
Baca Juga: Kasus Karhutla di Sumsel Melonjak, Agustus Catat Angka Tertinggi
Satu kali tusukan fatal itu mengakibatkan korban tewas karena kehabisan darah.
Setelah memastikan TAS tewas, Alvi memutilasi jasad pacarnya di kamar mandi kos dengan cara yang sangat sadis.
Dimana tersangka memotong daging dan tulang belulang korban menjadi ratusan bagian.
Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Angkat Motor dan Gasak di Depan Rumah Korban
Kronologi Penemuan Potongan Tubuh Korban
Sepekan kemudian, tepatnya pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, seorang warga yang sedang mencari rumput menemukan potongan telapak kaki kiri TAS di semak-semak Dusun Pacet Selatan.
Setelah itu, polisi pun menggelar pencarian besar-besaran sampai menemukan 65 potongan jasad di area tersebut.
Potongan Tubuh Korban Dibuang ke 3 Tempat Berbeda
Ratusan potongan tubuh korban lalu dibuang dan disebar ke beberapa tempat.
Sebagian potongan jasad TAS dibuang tersangka di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto.
Baca Juga: Emas Perhiasan Palembang Melandai di Awal Pekan, per Suku di Angka Rp10,9 Juta
Sebagian lainnya disimpan di balik laci lemari di kamar kosnya dan ada sebagian yang dikubur di depan kosnya.
Motif Sakit Hati dan Tertekan
Polisi menyebut peristiwa ini dilatarbelakangi sakit hati terkait hubungan asmara mereka.
Baca Juga: Polisi Selidiki Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, 32 Barang Mewah Mulai Dikembalikan Warga
Selama tinggal bersama, pelaku dan korban sering terlibat konflik selama kurang lebih empat tahun.
Selain Sakit hati, pelaku juga mengaku sering merasa tertekan akan tuntutan dan gaya hidup korban yang sulit dipenuhi.
Hingga akhirnya emosi pelaku memuncak pada malam itu dan terjadilah insiden pembunuhan.
Baca Juga: Uji Produksi Sumur Benuang-D16 Tembus 2.045 BOPD, Indikasikan Potensi Cadangan Baru
Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, Alvi dijerat dengan Pasal 338 juncto 340 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Namun, polisi juga menyebut tidak menutup kemungkinan Alvi akan mendapat hukuman setimpal tergantung dengan vonis pengadilan nantinya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









