Sumsel

Rekonstruksi 33 Adegan Ungkap Detik-detik Pembunuhan Bos Kerupuk di Palembang

Maman Suparman | 31 Januari 2026, 18:30 WIB
Rekonstruksi 33 Adegan Ungkap Detik-detik Pembunuhan Bos Kerupuk di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang pengusaha kerupuk di Palembang.

Rekonstruksi menghadirkan langsung tersangka Dian Satria alias Gunadi (35) dan berlangsung di Aula Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (31/1/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan 33 adegan yang menggambarkan secara detail rangkaian tindakan pelaku sejak awal pengamatan hingga melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Kasus ini berawal dari peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Selasa malam, 25 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah ruko di Jalan Pengadilan Nomor 757, Kelurahan 15 Ilir, Palembang.

Korban utama adalah pemilik ruko sekaligus pengusaha kerupuk, Darma Kusuma, yang tewas dengan luka sayatan di leher. Sementara Yenni Suwandi mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.

Rekonstruksi dipimpin Kanit Pidana Umum Polrestabes Palembang, Iptu Dewo Deddi Ananda, dan disaksikan oleh jaksa, penasihat hukum tersangka, sejumlah saksi, serta keluarga korban. Peran korban dan saksi diperagakan oleh anggota kepolisian.

Baca Juga: Tak Terima Cucu Dituduh Mencuri hingga Dianiaya, Nenek di Palembang Lapor Polisi: Kami Orang Kecil Butuh Keadilan

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan melalui Iptu Dewo menjelaskan, adegan pertama hingga ketujuh memperlihatkan tersangka melakukan pemantauan lokasi dengan berkeliling di sekitar ruko korban untuk mencari sasaran.

Pada adegan berikutnya, tersangka menunggu korban di depan ruko sambil membawa senjata tajam yang disimpan di dalam tas. Saat korban membuka pintu ruko, tersangka sempat berinteraksi singkat sebelum akhirnya menyerang dari belakang dan memaksa korban masuk ke dalam ruko.

Dalam adegan lanjutan, tersangka menggorok leher korban Darma Kusuma menggunakan senjata tajam. Korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya terkapar bersimbah darah. Tersangka kemudian mengambil barang berharga milik korban, termasuk telepon genggam dan dompet.

Rekonstruksi juga memperlihatkan momen saat tersangka bertemu korban kedua, Yenni Suwandi, di dalam ruko. Pada adegan tersebut, tersangka menusuk leher korban satu kali hingga korban terjatuh.

Pada rangkaian adegan terakhir, tersangka meninggalkan lokasi dengan membawa barang hasil rampasan, kemudian melarikan diri menggunakan ojek dan kabur ke Kota Bandung. Pelaku berhasil ditangkap aparat gabungan Unit Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang sekitar sepekan setelah kejadian.

Iptu Dewo menegaskan, rekonstruksi 33 adegan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka dan saksi, sekaligus memperjelas kronologi peristiwa sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Rekonstruksi ini bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan melengkapi alat bukti,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia