Sumsel

Bahlil Lahadalia Pastikan Harga B50 untuk Nelayan Tak Membebani APBN

Kurnia | 10 Juli 2026, 14:06 WIB
Bahlil Lahadalia Pastikan Harga B50 untuk Nelayan Tak Membebani APBN

AKURAT.CO SUMSEL Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga biodiesel B50 tetap terjangkau bagi kalangan nelayan dan petani.

Pemerintah pun menyiapkan skema pendanaan khusus agar implementasi program tersebut tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bahlil menjelaskan, dukungan terhadap harga B50 akan berasal dari dana surplus Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), bukan dari anggaran pemerintah.

"Jadi tadi saya bilang, Bapak Presiden kita ini sangat sayang bagi petani sama nelayan, jangan kita membuat petani dan nelayan itu harganya mahal. Jadi tanpa APBN Pak," kata Bahlil, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga: HMD Arc 2 Resmi Meluncur, Usung Chipset Unisoc T603 dan Baterai 5.000 mAh

Menurut Bahlil, selama tiga bulan terakhir BPDPKS mencatat surplus dana karena belum dimanfaatkan secara optimal. Dana tersebut kemudian dialokasikan untuk mendukung implementasi B50 agar harga jualnya tetap terjangkau, khususnya bagi masyarakat yang bergantung pada bahan bakar solar seperti nelayan.

"Tadi Pak Menko menyampaikan bahwa akan memakai dana sebagian BPDPKS untuk menurunkan harga B50 di tingkat petani dan nelayan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara resmi meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Peluncuran tersebut menandai dimulainya implementasi kebijakan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Mandatori B50 sendiri telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen dalam minyak solar.

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, pada hari ini tanggal 9 Juli 2026 secara resmi meluncurkan Biodiesel B50," kata Presiden Prabowo saat peresmian program tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia