Jumlah Masih Minim, Pajak Kendaraan Listrik Belum Jadi Andalan Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Penerapan kebijakan pajak terhadap kendaraan listrik mulai diberlakukan pemerintah pusat melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Namun di Sumatera Selatan (Sumsel), langkah tersebut belum sepenuhnya berdampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, mengatakan pemerintah daerah masih akan mengedepankan insentif fiskal guna mendorong pertumbuhan kendaraan listrik di tengah jumlah yang masih terbatas.
“Memang sudah ada dasar aturan untuk menarik pajak dari kendaraan listrik. Tapi saat ini, kami masih melihat pentingnya menjaga pertumbuhan jumlah kendaraan tersebut,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Data Bapenda mencatat, total kendaraan listrik di Sumsel baru mencapai 4.747 unit.
Jumlah itu terdiri dari 3.482 kendaraan roda dua dan 1.265 kendaraan roda empat angka yang masih jauh dibandingkan populasi kendaraan berbahan bakar konvensional.
Dengan kondisi tersebut, kontribusi pajak dari kendaraan listrik dinilai belum bisa menjadi andalan dalam waktu dekat. Pemerintah daerah pun memilih pendekatan bertahap dengan tetap memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat.
Baca Juga: Besok Terbang ke Madinah, Kloter 1 Haji Sumsel Bawa Jemaah Tertua 91 Tahun
Sejak 2025, Pemprov Sumsel telah menerapkan berbagai insentif, mulai dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, penghapusan pajak progresif, hingga penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurut Rizwan, kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa menghambat adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Saat ini, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan regulasi turunan berupa peraturan gubernur sebagai tindak lanjut dari kebijakan pusat. Aturan tersebut nantinya akan menjadi dasar implementasi teknis di lapangan.
“Masih dalam proses pembahasan dan menunggu arahan gubernur. Prinsipnya, kita ingin kebijakan ini tetap seimbang antara penerimaan daerah dan pengembangan kendaraan listrik,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








