Jumlah Masih Minim, Pajak Kendaraan Listrik Belum Jadi Andalan Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Penerapan kebijakan pajak terhadap kendaraan listrik mulai diberlakukan pemerintah pusat melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Namun di Sumatera Selatan (Sumsel), langkah tersebut belum sepenuhnya berdampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, mengatakan pemerintah daerah masih akan mengedepankan insentif fiskal guna mendorong pertumbuhan kendaraan listrik di tengah jumlah yang masih terbatas.
“Memang sudah ada dasar aturan untuk menarik pajak dari kendaraan listrik. Tapi saat ini, kami masih melihat pentingnya menjaga pertumbuhan jumlah kendaraan tersebut,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Data Bapenda mencatat, total kendaraan listrik di Sumsel baru mencapai 4.747 unit.
Jumlah itu terdiri dari 3.482 kendaraan roda dua dan 1.265 kendaraan roda empat angka yang masih jauh dibandingkan populasi kendaraan berbahan bakar konvensional.
Dengan kondisi tersebut, kontribusi pajak dari kendaraan listrik dinilai belum bisa menjadi andalan dalam waktu dekat. Pemerintah daerah pun memilih pendekatan bertahap dengan tetap memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat.
Baca Juga: Besok Terbang ke Madinah, Kloter 1 Haji Sumsel Bawa Jemaah Tertua 91 Tahun
Sejak 2025, Pemprov Sumsel telah menerapkan berbagai insentif, mulai dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, penghapusan pajak progresif, hingga penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurut Rizwan, kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa menghambat adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Saat ini, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan regulasi turunan berupa peraturan gubernur sebagai tindak lanjut dari kebijakan pusat. Aturan tersebut nantinya akan menjadi dasar implementasi teknis di lapangan.
“Masih dalam proses pembahasan dan menunggu arahan gubernur. Prinsipnya, kita ingin kebijakan ini tetap seimbang antara penerimaan daerah dan pengembangan kendaraan listrik,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









