Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tak Berubah

AKURAT. CO SUMSEL - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan II (April–Juni) tahun 2026 tidak mengalami perubahan atau tetap sama.
Langkah itu diambil pemerintah guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, penetapan tarif itu merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah parameter ekonomi makro.
Baca Juga: 4 Daerah Sumsel Berstatus KLB Campak, Dinkes Lakukan Program Imunisasi Ulang
Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat faktor utama: nilai tukar rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP) atau Harga Minyak Mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Gunakan Energi Secara Bijak
Meski tarif dipastikan stabil, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mengonsumsi energi secara bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Baca Juga: Inflasi Sumsel Masih Terkendali Meski Harga Pangan Naik Saat Ramadan
Keputusan itu sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial melalui sektor energi, sembari terus memantau dinamika harga komoditas global yang memengaruhi biaya pokok penyediaan listrik.
Tarif Listrik untuk Semua Golongan Triwulan II
1. Rumah tangga 900 VA RTM Rp1.352/kWh
Baca Juga: Perbaikan Jalan Tanjung Api-Api Picu Macet Parah, Pengendara Keluhkan Waktu Tempuh Hingga 2 Jam
2. Rumah tangga 1300-2200 VA & bisnis 6600 VA - 200 kVA Rp1444,70/kWh
3. Rumah tangga ≥ 3500 VA Rp1699,53/kWh
4. Bisnis dan industri ≥ 200 kVA Rp1122/kWh
Baca Juga: Dianiaya Mantan Kekasih di Palembang, Mahasiswi Alami Luka Memar dan Trauma
5. Industri ≥ 30000 kVA Rp996,74/kWh. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








